Lhokseumawe - Saat ini sudah ada balai duek pakat di Kantor Polisi persisnya di Polsek Dewantara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, yang berfungsi sebagai tempat musyawarah penyelesaian masalah atau perkara yang menerapkan keadilan restoratif ( Restoratif justice).
Balai duek pakat diresmikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S. I. K., M. H, yang diwakili Kapolsek Dewantara Ipda Subihan Afuan Ardhi, S. Tr. K, Jum'at (18/3/22), ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Sabtu (20/3/22).
"Balai duek pakat itu,.selain dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara atau permasalahan yang terjadi di gampong setempat secara restoratif justice, juga bisa difungsikan sebagai tempat pertemuan Mispika setempat untuk koordinasi penyuksesan percepatan program vaksinasi secara nasional," sebut Kabid Humas.
Semoga apa yang dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe ini, yang mendirikan balai duek pakat di Kantor Polisi dapat bermanfaat baik untuk tugas Kepolisian maupun untuk kemaslahatan masyarakat lainnya, jelas Kabid Humas lagi.
"Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, turut mendukung apa yang dilakukan jajaran Polres Lhokseumawe ini dan turut mengapresiasinya." pungkas Kabid Humas.