Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRA : Minta Kemendagri tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Minggu, 26 Desember 2021 | 13.19 WIB Last Updated 2021-12-26T06:19:00Z
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin., meminta Kementerian Dalam Negeri tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan.

“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” kata Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.

Rapat fasilitasi tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dari Aceh, selain Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, hadir Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus, dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan perwakilan Pemerintah Aceh.

Pihak Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN menyampaikan ada beberapa hal harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam rancangan qanun. Kemendagri akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.

Dahlan Jamaluddin menjelaskan Rancangan Qanun Pertanahan sudah dirumuskan DPRA dengan serius selama beberapa tahun terakhir. Draf rancangan qanun, kata dia, dibahas cukup mendalam dan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.

Dahlan meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini. “Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” katanya.

Dahlan menyebut Rancangan Qanun Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Dia meminta jajaran kementerian tidak membenturkan rancangan qanun tersebut dengan aturan yang ada di nasional karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.

“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Gak ada cerita itu,” kata Dahlan.

Menurut Dahlan, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat rancangan qanun pertanahan.

“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri dengan cara kami, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan.

Dahlan meminta Kemendagri dan Kementerian ATR agar terbuka terhadap masalah yang ada. “Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” kata Dahlan.

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus mengharapkan Kemendagri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun Pertanahan.

“Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” ucap Muhammad Yunus.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update