Banda Aceh - Petualangan Bobby (48) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar dalam aksi pencurian kedenderaan bermotor, diakhiri oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Bobby dalam melakukan aksi kejahatannya terpantau CCTV yang terpasang pada salah satu rumah warga di Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Senin (20/9/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan aksi yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan sekitar jam 09.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 milik korban Marzuki (42) warga Punge Jurong, Banda Aceh disaat korban memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah. Saat itu korban baru saja kembali dari masjid untuk melaksanakan shalat subuh,” sebuh Kasatreskrim.
Seketika itu, korban setelah memarkirkan sepeda motor miliknya, tidak keluar lagi dari dalam rumah, kemudian pada jam 10.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motor, ternyata hilang, sambung AKP Ryan.
Berbekal informasi dari CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga, polisi melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor dan dari hasil penyelidikan, pelaku sebelum melakukan aksi kejahatan terlihat menggunakan sepeda kearah rumah korban, namun beberapa saat kemudian, pelaku Booby kembali dari rumah korban dengan membawa hasil kejahatannya berupa sepeda motor, ucap AKP Ryan.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 18 / IX / 2021/SPKT Polsek Ulee Lheu / Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 08.00 wib, beberapa jam kemudian, Tim Rimueng berhasil melakukan penangkapan terhadap Bobby di Gampong Punge Jurong yang pada saat itu menggunakan sepeda merk Scorpion , sementara itu, hasil kejahatan disimpan dirumahnya di gampong Lam Manyang, Aceh Besar.
“Tim langsung menuju kerumah pelaku untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda supra x 125 milik korban serta sepeda milik pelaku untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh,” kata AKP Ryan lagi.
Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh setelah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, pungkas AKP Ryan. (Red)