Aceh Besar – Dalam rangka menegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Mesjid Raya Kodim 0101/Aceh Besar Sertu Merizal mengingatkan masyarakat disiplin menerapkan Prokes Covid 19 yang berlaku.
Hal itu diwujudkan dengan mendatangi langsung masyarakat yang belum peduli akan kegunaan masker, saat Ia melakukan rutinitas di desa binaannya yaitu di Desa Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (22/7/2021).
Terlihat di sebuah kedai, Babinsa ini menegur masyarakat yang tidak memakai masker untuk segera memakainya ataupun membeli masker, bila tidak diminta kembali kerumah.
Menurut Sertu Merizal, memakai masker merupakan suatu upaya untuk menjaga diri dan orang lainnya agar tidak mudah tertular dan menularkan Covid 19 yang selama ini masih mewabah tersebut.
“Patuhilah Prokes yang berlaku, karena dengan itu kita sudah menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain di lingkungan kita dari penyebaran Covid 19,” tuturnya.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0101/Aceh Besar melalui Perwira Seksi Operasional (Pasi Ops) Mayor Inf Mutrisno membenarkan anggota tergabung dalam Tim Gabungan Gugus Pengawasan Protokol Covid 19. Pengawasan Prokes tersebut dipusatkan di tempat-tempat keramaian.
“Gugus tugas ini fokus pada pengawasan Prokes sebagai bentuk pendisiplinan aturan Covid 19 yang berlaku,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah apalagi ke tempat keramaian seperti ke pasar dan tempat lainnya.
“Petugas tidak akan segan-segan mengambil tindakan apabila menemukan pelanggar Prokes seperti kembali ke rumah mengambil masker,” pungkasnya.(Red)