Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPKM Mikro Diperpanjang, Komisi V DPRA Desak Gubernur Aceh Pikirkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 28 Juli 2021 | 13.48 WIB Last Updated 2021-07-28T06:49:49Z
Banda Aceh - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan, mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk memikirkan persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh yang terdampak dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Aceh.

“Jangan hanya main panjang memperpanjang saja, tapi persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh tidak dipikirkan dari pemberlakukan aturan itu. Jangan nanti kita menghindari masyarakat dari Covid, tapi malah masyarakat mati kelaparan,” kata Ketua Ketua Komisi V DPRA,M Rizal Falevi Kirani, Selasa (27/07/2021), menanggapi kebijakan Gubernur Aceh yang memperpanjang PPKM Mikro di Aceh hingga 2 Agustus.

Terkait penerapan PPKM Mikro yang telah beberapa kali diperpanjang, Falevi menilai, belum ada solusi maupun kebijakan dari Pemerintah Aceh membantu masyarakat yang terdampak, khususnya pedagang-pedagang kecil atas kerugian yang dialami akibat pemberlakuan aturan itu.

“Pernah nggak Pemerintah Aceh memikirkan subsidi atau membantu para pedagang kecil yang usahanya harus ditutup itu?, padahal mereka sehari-hari hanya mencari uang Rp50 atau 100 ribu untuk menghidupi anak istrinya. Kalau pedagang yang sore baru buka, lalu malam jam 9 atau 10 harus tutup itu tidak mungkin,” ungkap Falevi.

“Provinsi lain jelas ada terlihat bantuan subsidinya untuk masyarakat, tapi kalau Pemerintah Aceh kami tidak melihat itu, hanya di awal saja sekali waktu udah ribut-ribu semua, tapi sekarang tidak ada lagi,” tambahnya.

Untuk itu, politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mendesak Pemerintah Aceh agar melonggarkan penerapan PPKM di Aceh. Hal itu juga dikarenakan saat ini kasus Covid-19 di Aceh juga telah menurun.

“Jangan terlalu ketat, harus dilonggarkan sedikit untuk Aceh. Yang terpenting bagaimana protokol kesehatannya itu diperketat. Misalnya warung kopi diberi kesempatan tetap buka, tapi diperketat protkesnya, di mana dalam satu meja yang sebelumnya bisa duduk empat orang, tapi dibatasi hanya dua kursi saja yang boleh. Karena PPKM itu pembatasan, bukan pelarangan,” tegas Falevi.

“Harus ada solusi lain, jangan tutup. Kalau kerumunan tidak boleh, oke kami sepakat, tapi jangan usaha masyarakat tutup. Skema penanganannya ini yang harus diperjelas, dari awal dulu kami sudah menyampaikan itu, tapi tidak dilakukan, makanya Pemerintah Aceh kalang kabut, karena skemanya tidak diperjelas ke masyarakat. Jika skema PPKM itu jelas, maka dari kebijakan dari sisi kesehatan kita ada, dari sisi penyelamatan kesejahtaraan masyarakat juga ada,” ujar Falevi lagi.

Dalam waktu dekat, kata Falevi, Komisi V DPRA akan memanggil seluruh instansi terkait dalam hal penanganan Covid-19 di Aceh, khususnya terkait penerapan PPKM Mikro yang dilakukan Pemerintah Aceh.

“Kebedaraan negara atau pemerintah itu untuk mensejahterakan rakyat, bukan ‘mencekik’ rakyat. Jadi solusi-solusi terkait persoalan ini harus dipikirkan bersama-sama,” tutupnya.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update