Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPKM Dilanjutkan : Banda Aceh Masuk Wilayah PPKM Level 3

Rabu, 21 Juli 2021 | 21.59 WIB Last Updated 2021-07-22T01:53:22Z
Banda Aceh - Berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 bahwa kegiatan PPKM Level 3 dilanjutkan dan mulai berlaku terhitung 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/21) mengatakan, dengan dilanjutkan PPKM berdasarkan Inmendagri itu, Kota Banda Aceh termasuk wilayah PPKM Level 3.

Seiring dengan diberlakukan Inmendagri tersebut, berikut ini sejumlah kegiatan pengaturan PPKM Mikro yang memasuki Level 3 

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan daring/online.

2. Kegiatan perkantoran 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes ketat.

3. Kegiatan sektor esensial; operasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan prokes yang lebih ketat.

4. Kegiatan makan minum di tempat umum/mall sebagai berikut :
- dine in 25% kapasitas
- jam opsnal dibatasi 
- penerapan prokes yang ketat
- mall kapasitas 25% dan jam operasional dibatasi.

5. Kegiatan konstruksi; 100% dengan prokes yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah; lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

7. Kegiatan area publik (fasilitas umum, tempat wisata, taman) ditutup sementara waktu.

8. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu.

9. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

10. Kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25% dan tidak ada hidangan makan ditempat.

11. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu.

12. Transportasi Umum; pengaturan kapasitas, jam operasional dan prokes lebih ketat.

" Informasi ini disampaikan kepada masyarakat, seiring Kota Banda Aceh berdasarkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 merupakan salah kota di Provinsi Aceh yang termasuk wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Level 3," kata Kabid Humas. 

Sementara itu, dalam Instruksi Walikota (Inwal) Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit hari ini ada perbedaan pada jam operasional sampai dengan pukul 21.00 wib, jelas Kabid Humas. 

"Dalam Inwal tersebut juga menyebutkan bahwa mesjid tetap dibuka seperti biasa dengan prokes yang ketat dan kapasitasnya dibatasi," tutup Kabid Humas.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update