Aceh Besar – Pemerintah Aceh Besar melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021, tentang peran Gampong dalam penurunan dan pencegahan stunting yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar di Dekranasda, Gani, 16 Juli 2021.
Kegiatan yang diikuti kepala desa dan unsur TP PKK dari 20 Gampong tersebut bertujuan untuk membangun komitmen dan mendorong arah kebijakan gampong untuk penurunan stunting.
” Kita terus membangun komitmen dan mendorong arah kebijakan 20 Gampong sebagai lokus stunting dan 1 Gampong telah menjadi pilot projek, yaitu lubok sikon,” ujar Ketua TP PKK Aceh Besar Rahmah Abdullah saat menjadi Narasumber.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, Carbaini, S. Ag mengatakan bahwa ada delapan aksi integrasi pencegahan stunting.
” Saat ini kita memasuki pada aksi ke-4, yaitu memberikan kapasitas hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegritas, inilah yang menjadi dasar Perbup No.9 Tahun 2021 sebagai implementasi yang akan terus disosialisasi kedepan,” kata Carbaini.
Ia juga menekankan agar dalam penetapan RKPD gampong yang diharapkan paling telat bulan september 2021 ini, bahwa penurunan angka stunting harus masuk dalam anggaran gampong dan pendanaan sesuai dengan Perbup No.9 Tahun 2021 Pasal 29.
” Penurunan angka stunting harus masuk dalam anggaran gampong dan pendanaan sesuai dengan Perbup No.9 Tahun 2021 Pasal 29,” pintanya.
Beberapa kegiatan aksi lainnya yang telah dilaksanakan antara lain, aksi ke-1 berupa analisis situasi perkembangan balita sunting serta cakupan intervensi yang menghasilkan 22 desa lokus intervensi penurunan stunting pada tahun 2021.
Sedangkan kegiatan aksi ke-2, berupa penyusunan Rencana Kerja tahun 2021 berjalan baik dari OPD maupun dari Desa Lokus Intervensi, serta aksi ke-3 pelaksanaan Rembuk Stunting yang bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap percepatan pencegahan stunting.
Narasumber yang terlibat dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021, tentang peran Gampong dalam penurunan dan pencegahan stunting ini antara lain Ketua TO PKK Aceh Besar, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar.