Banda Aceh - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K, mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi ( Rakor) Tindak Pidana Di Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh yang digelar di Hotel Kyriad Muraya Aceh, Banda Aceh, Selasa (6/7/21).
Kegiatan itu juga dihadiri mewakili Pangdam IM, mewakili Kajati Aceh, Danlanal Simeulue, Dirpolairud Polda Aceh, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, dan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) serta Pejabat instansi terkait lainnya.
Dirreskrimsus pada Rakor itu sebagai narasumber menyampaikan presentasinya dengan judul " Potensi tindak pidana lainnya di bidang kelautan dan perikanan".
Dalam presentasinya, Dirreskrimsus diantaranya menyampaikan mapping kerawanan penyelundupan di wilayah hukum peraiaran Polda Aceh diantaranya penyelundupan senjata api, narkoba, sembako dan satwa dilindungi.
Dirreskrimsus juga menjelaskan jalur keluar masuk penyelundupan barang di perairan Aceh.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus memaparkan juga beberapa tindak pidana yang sering terjadi di wilayah perairan.
"Tindak pidana yang sering terjadi di wilayah perairan meliputi tindak pidana perikanan, tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, tindak pidana narkotika dan tindak pidana kepabeanan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh.
Dirreskrimsus kemudian menyampaikan presentasinya lagi diantaranya tentang modus kejahatan, upaya penanggulangan, kegiatan kepolisian, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kelautan dan perairan tersebut.(Red)