Banda Aceh - Menyambut bulan Ramadhan 1442 hijriah yang tinggal menunggu hitungan hari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menggelar rapat membahas persiapan-persiapan dan mengeluarkan seruan bersama.
Rapat
dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis
(1/4/2021) di pendopo. Hadir unsur pimpinan daerah, dari kepolisian,
unsur Kodim 0101/BS, MPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syari'ah dan
Kejaksaan Negeri. Dari jajaran Pemko hadir Kadis Syariat Islam, Ustad
Ridwan, Kadis Kesehatan Lukman dan sejumlah Kepala SKPK lainnya. Hadir
juga para camat dan jajarannya.
Dalam
rapat ini, dibahas bagaimana tata laksana ibadah selama bulan puasa.
Masjid dan meunasah diminta dapat memastikan berjalannya protokol
kesehatan agar para jamaah merasa aman dan nyaman dalam menjalankan
ibadah mengingat saat ini pandemi Covid-19 yang belum mereda.
"BKM
Masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan
jamaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudhuk
sesuai dengan prokes," ujar Aminullah sesuai dengan konsep poin-poin
dalam seruan bersama yang segera akan dikeluarkan.
Kata
Aminullah, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang
diinginkan dan para Camat diminta melakukan sosialisasi dengan gencar
melalui keuchik ke masing-masing gampong.
"Jika
sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi
dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas
publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik," kata wali
kota.
Adapun beberapa
poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga Kebersihan, selalu cuci tangan
pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai
masker. Bagi yang memiliki penyakit menular, dilarang shalat berjama’ah
di Masjid atau Meunasah.
Untuk BKM Masjid diminta dapat memastikan fasilitas ibadah yang bersih, nyaman dan memastikan seluruh jamaah memakai masker.
Kemudian
mengatur tatalaksana berwudhu sesuai dengan protokol kesehatan.
selanjutnya mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.
Untuk
pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat
hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai Imsak s/d
16.30 WIB.
Kemudian juga
diminta menutup semua jenis usaha dan jasa mulai shalat Isya sampai
selesai shalat tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan
Ramadhan mulai pukul 21.30 s/d 24.00 WIB.
Tidak
menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation,
berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci
Ramadhan juga terdapat dalam butir-butir seruan bersama tersebut.
Seluruh
hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman
kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka
puasa.
Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah.
Dalam
rapat ini, Wali Kota mengatakan seruan bersama ini nantinya harus
diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain
yang akan dibantu oleh TNI/Polri agar dapat berjalan maksimal sehingga
masyarakat kota dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.[]