Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anggota DPRA Minta Dinas Perkebunan Bentuk Tim Khusus Terkait Adanya Permainan Harga TBS

Rabu, 21 April 2021 | 11.17 WIB Last Updated 2021-04-26T04:29:36Z


Banda Aceh –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fraksi Partai Aceh (PA) Tarmizi, SP meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh untuk membentuk Tim Khusus untuk mengusut dugaan permainan harga TBS (Tandan Buah Segar) Sawit di Nagan Raya dan sekitarnya yang membeli harga TBS Sawit dengan harga murah dan tidak sesuai ketetapan Pemerintah Aceh.

“Kalau perlu bentuk tim terpadu yang juga melibatkan DPR Aceh dan organisasi petani kelapa sawit sesuai dengan amanat Permentan No 14 Tahun 2013,”tegas Tarmizi SP, Anggota Komisi V DPRA, Rabu 21 April 2021.

Tarmizi menyebut, Permentan juga mengatur tentang pembentukan Tim Penetapan harga TBS kelapa sawit oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri dari unsur;

Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota; Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota; Perusahaan Perkebunan; Wakil Pekebun (kelembagaan pekebun); dan Instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, Tim Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit mempunyai tugas dan wewenang yakni;

Merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks “K” kepada Gubernur, memantau penerapan besarnya Indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS, serta memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS, menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun secara periodik dan menyelesaikan permasalahan yang timbul antara perusahaan dan pekebun/ kelembagaan pekebun.

“Selama ini permainan harga oleh PKS dan tengkulak sangat merugikan Petani/ Pekebun. Petani tidak mendapat perlindungan karena secara undang-undang yang mendapat perlindungan adalah mitra perusahaan,”sebut Tarmizi.

Tarmizi mengungkapkan, kebijakan harga pembelian TBS sesungguhnya tetap di bawah payung kemitraan. Kalau merujuk produk legislasi dan regulasi di perkebunan dan secara praktik, kemitraan ini tetap dimengerti dalam payung inti-plasma. Sehingga, petani kesulitan memperoleh akses kepada perlindungan harga.

“Di sinilah perlu turun tangan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk mencarikan solusi agar petani kita mendapat perlindungan ketika terjadi permainan harga, sehingga pekebun kita akan sejahtera,”harap Tarmizi

Menurut Tarmizi SP, selama ini harga fluktuatif tidak stabil, bahkan pernah harga 300 rupiah/Kg. Umumnya petani membiarkan buah busuk di pohon karena jika di jual malah rugi.

“Masyarakat umumnya berpenghasilan dari sawit, jika harga sawit terus tidak stabil maka sangat kasian masyarakat khususnya petani sawit,”sebutnya

Tarmizi mengatakan bahwa tim yang di bentuk bukan tujuan untuk mencari kesalahan dan fokus pada sanksi, tapi untuk mencari sumber masalah. “Jika ingin menyelesaikan masalah kan harus tau sumber masalahnya terlebih dahulu,”kata Tarmizi

Sehingga dengan tau sumber masalah maka akan lahir solusi yang tepat. Solusi tersebut dijelaskan Tarmizi, tentu lahir dari hasil musyawarah dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemilik PKS. “Tim tersebut akan melakukan langkah pendekatan persuasif, namanya juga mencari sumber masalah untuk mendapatkan solusi,”jelas Tarmizi lagi.

“Namun setelah ada solusi dan kesepakatan masih juga mempermainkan harga, maka harus ditindak tegas. Pemerintah harus membela petani, tidak boleh takut kepada pengusaha. Kalau nakal harus dicabut izinnya,”tutup Tarmizi dengan tegas. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update