Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kabag Humas: Pemko Akan Bangun Tempat Baru Untuk Pedagang

Minggu, 13 Desember 2020 | 08.00 WIB Last Updated 2020-12-13T06:22:11Z
Pembongkaran Lapak Pedagang Simpang Mesra Bukan Dilakukan Pemko 

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh akan merencanakan untuk membangun kawasan baru bagi para pedagang kuliner pasca penataan bantaran sungai kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala. 

“Pemko akan berupaya mencari tempat baru agar para pedagang kuliner masih dapat berjualan. Kita harapkan para pedangang dapat bersabar,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh, 12 Desember 2020. 

Pembongkaran lapak pedagang kemarin (11/12) di sepanjang pinggiran sungai tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020. Penertiban mengikuti aturan yang berlaku dan untuk pemanfaatan di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera. 

Said Fauzan mengatakan, Pemerintah Kota dalam hal ini menurunkan personil Satpol PP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mengawal proses pembongkaran agar berjalan dengan semestinya. 

Lebih jelasnya, terkait SK Gubernur, Said menjelaskan bahwa SK tersebut berisi tentang pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh. Dibentuknya tim terpadu tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 28/PRT/M/2016 tentang penetapan sempadan sungai dan garis sempadan danau. 

Begitupun demikian, tidak ada pembongkaran paksa, karena sebelumnya Pemko Banda Aceh melalui Wali Kota telah mengeluarkan Surat Peringatan III Nomor 650/1240 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pembongkaran bangunan. 

"Tidak ada pembongkaran paksa, karena jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan para pedagang akan adanya pembongkaran," jelasnya. 

"Kita bantu pembongkaran dan mengangkut serpihan bangunan para pedagang,” imbuhnya lagi. 

Menyangkut biaya sewa yang sebelumnya telah dibayar oleh para pedagang, Said mengatakan sudah dikembalikan kembali, berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait. 

"Karena pembongkaran, maka uang sewa dikembalikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Said. 

Saat proses penertiban kemarin, Said juga menjelaskan, ketidak hadiran wali kota dikarenakan sedang dinas di luar kota, "dan pula dalam hal ini bukan kewenangan beliau," pungkasnya. (Mer/Riz)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update