Bener Meriah - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.
Program KOTAKU ditahun 2020 khususnya di Provinsi Aceh mendapatkan beberapa tambahan lokasi pendampingan baru salah satunya Kabupaten Bener Meriah yaitu gampong Purwosariyang berada dalam dampingan Koordinator Kota (Koorkot) Kabupaten Aceh Tengah OC-1 Aceh.
Guna memperkuat dukungan kebijakan dan regulasi Program KOTAKU yang selanjutnya dijadikan dasar sebagai acuan penyusunan Raperda, Kabupaten Bener Meriah hingga saat ini baru memiliki dukungan kebijakan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, Nomor : 653.2/541/2014, tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah dan juga Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi Dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat tahun anggaran 2020 di Kampung PurwosariKecamatan Bandar.
Kepala BAPPEDA Bener Meriah Khairun Aksa, SE, MM menyatakan bahwa, Program KOTAKU saat ini sangat dibutuhkan dibanyak lokasi kawasan kumuh, program KOTAKU tidak hanya harus ada di kawasan perkotaan, tapi di Kabupaten pun masih banyak kawasan kumuh yang perlu sentuhan program KOTAKU, disamping pelaksanaan program lainnya dalam upaya mengurangi luasan kawasan kumuh, beliau juga mengapresiasi Kementerian PUPR sebagai salah satu Kementerian yang terdepan dan tanggap mensupport kegiatan Padat Karya dengan program -program IBM (Infrastruktur Berbasis Masyarakat), sehingga banyak program yang berada di bawah kementerian PUPR sangat membantu perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini disampaikan di kantor BAPPEDA Kabupaten Bener Meriah.
Program KOTAKU telah disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah pada 17 April 2020 bertempat di BAPPEDA Bener Meriah dengan salah satu hasil yang disepakati yaitu terbentuknya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)Kampung Purwosari yang mereka beri nama BKM Bina Muda Karya yang akan menjadi motor pengerak dalam perencanaan partisipatif yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
Koordinator Kota Program KOTAKU T.Masren yg akrab di sapa Rajo menjelaskan, “Dalam pelaksanaan tahapan proses siklus program KOTAKU di Kampung Purwosari sudah dilakukan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan POS Pelaksanaan Skala Lingkungan Program KOTAKU dimulai dari Sosialisasi Program, pembentukan BKM,Survey Baseline, Penyusunan Profil Masalah, Dokumen Perencanaan Teknis dan sampai pelatihan peningkatan Kapasitas BKM, Aparatur Kampungsudah selesai dilaksanakan.
Alokasi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) untuk Kampung Purwosari sebesar 1Milyar dari 7 indikator permasalahan dibaseline yang dipioritaskan prasarana air bersih (Instalasi perpipaan dan bak penampung air bersih).Dengan terbangunnya prasarana Air bersih dapat memenuhi kebutuhan bagi masyarakat kampung Purwosari yang menjadi permasalahan yang sangat besar dari hasil pendataaan baseline. Sedangkan permasalahan bangunan gedung,jalan permukiman,pengelolaan air limbah,pengelolaan sampah dan proteksi kebakaran dapat dilakukan dengan cara berkolaborasi”.
Hal senada juga disampaikan Bapak Sutiman Reje Kampung Purwosari. Menurut beliau, “Dengan masuknya program KOTAKU sangat mendukung sepenuhnya dan sangat dibutuhkan dalam pendataan permasalahan permukiman, dengan adanya data baseline dapat acuan dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan kampung Purwosari. Dengan harapan dengan adanya Program KOTAKU dapat tertangani permasalahan air bersih yg selama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Purwosari.”(Red)