Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kendaraan Roda Empat di Aceh Akan ditempel Stiker BBM Bersubsidi

Kamis, 20 Agustus 2020 | 10.32 WIB Last Updated 2020-08-20T03:32:23Z
Banda Aceh-Gubernur Aceh sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 540/9186 Tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan, pemerintah berperan turut mengawasi dan menjaga kuota BBM premium dan subsidi diosolar yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

"Karena itu, Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program stiker BBM bersubsidi. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi biosolar dan premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol," kata Nova Iriansyah dalam keterangannya, Rabu (19/08/2020).

Nova menjelaskan, program stiker BBM bersubsidi itu tidak menambah aturan baru. Melainkan sebagai kebijakan untuk memperkuat Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menyebutkan, penempelan stiker akan dilakukan pada kendaraan umum maupun pribadi roda empat.

"Sekarang ini kendaraan yang antri biosolar dan premium banyak kendaraan keluaran terbaru. Serta kendaraan yang tidak berhak. Melalui program ini, hanya kendaraan yang berhak, yang bisa ditempel stiker untuk mengkonsumsi Biosolar dan Premium," ujarnya.

Kata Mahdinur, penempelan stiker akan dilaksanakan serentak di 126 SPBU seluruh Aceh. Periode sosialisasi selama tujuh hari, mulai tanggal 19 sampai 25 Agustus.

Selama masa sosialisasi tersebut, stiker dibagikan secara gratis. Melalui program ini, diharapkan subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat kecil yang lebih membutuhkan. Juga agar mengurangi antrian biosolar dan premium di SPBU. Pertamina dan DPC Hiswana Migas Aceh menyatakan kesiapannya mendukung program Pemerintah Aceh tersebut.

Sementara itu, Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo menjelaskan, data penyaluran subsidi yang senantiasa melebihi kuota. Dimana, konsumsi biosolar dan premium di Aceh menunjukkan tren melebihi kuota yang dipatok pemerintah.

"Pada 2018 misalnya, konsumsi Biosolar mencapai 359 juta liter, melebihi kuota 351 juta liter. Di tahun yang sama, konsumsi Premium menembus 377 juta liter sedangkan kuotanya hanya 337 juta liter," ucap Roby.

Adapun penyaluran premium dan biosolar hingga Juli 2020 sudah sebanyak 97 juta liter dan 198 juta liter. Atau sebesar 51 persen untuk premium dan 55 persn untuk Biosolar dari kuota 2020. Sehingga, aturan ini dapat menjadi salah satu cara untuk menghindari konsumsi yang melebihi kuota.

Selain itu, menurut Ketua Hiswana Migas DPC Aceh, Faisal Budiman menyebutkan, pabrikan kendaraan tidak ada lagi yang memberikan rekomendasi untuk memakai RON 88 dan CN 48. Kalaupun dipaksakan, kendaraan bisa dipastikan menjadi boros dan tidak awet.

Tak hanya itu, biaya perawatannya juga bakal lebih mahal. Akhrinya pengeluaran konsumen malah lebih boros, dibandingkan dengan memakai Pertamax dan Dex.

"Penggunaan BBM yang tepat sesuai standar pabrikan, membuat kendaraan lebih awet. Selain itu, bahan bakar Biosolar dan Premium dengan RON dan CN rendah, menyebabkan lebih banyak polusi udara," terang Faisal.

Faisal menambahkan, setiap kendaraan mewah yang melanggar atau tetap mengisi BBM bersubsidi, maka akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update