Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Senin (24/8) pagi memimpin apel gelar pasukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, di lapangan depan Mapolda Aceh.
Hadir dalam apel itu Pangdam IM, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kepala BNNP, Kajati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danden Pomdam IM, Danlanud SIM,
Sementara Pejabat Polda Aceh yang hadir adalah Wakapolda Aceh, Irwasda, dan Para Pejabat Utama Polda Aceh. Sementara peserta apel lain terdiri dari Pamen dan Personel Polda Aceh, Personel TNI dan Satpol PP/WH serta sejumlah instansi terkait lainnya seperti Dinkes dan Dishub Aceh.
Apel gelar pasukan itu diwarnai penyematan pita tanda peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19, kepada 3 personel masing-masing dari Pomdam IM, Polri dan Satpol PP.
Kemudian Kapolda dalam amanat tertulis diantaranya, mengatakan merebaknya virus corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut.
Penyebaran virus corona yang sangat cepat, telah mengubah aktifitas kehidupan di masyarakat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor, kata Kapolda.
Dikatakan Kapolda selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi Covid-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian, hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktifitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan Covid-19.
Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI, dan Jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi nya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas penangan Covid-19 di seluruh daerah, sebut Kapolda.
Dikatakan Kapolda dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diseluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berdasarkan instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, semua pihak diperintahkan untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan, setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, kata Kapolda.
Peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang akan kita laksanakan nanti, sebaikanya kita mulai dari diri kita sebagai teladan dalam penegakan disiplin, kemudian kita sampaikan kepada keluarga, teman, kerabat, dan seluruh kerabat, kata Kapolda.
Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Kemudian hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mengikuti protokol kesehatan, kata Kapolda.
Kapolda mengharapkan kegiatan peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.(Red)