Banda Aceh - Ditresnarkoba Polda Aceh melalui Subdit I, Subdit II dan Subdit III mengungkap sejumlah peredaran narkoba jenis sabu.
Pengungkapan sejumlah peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Aceh itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., S.H, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh, Kamis (27/8).
Sejumlah peredaran narkoba jenis sabu itu diungkap Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Aceh, pada Selasa (18/8) setelah menerima informasi dari masyarakat mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka ini masing-berinisial M, SY dan MD diamankan di Aceh Timur dan barang bukti yang diamankan berupa sabu berjumlah 1.035 gram.
Kemudian Tim dari Subdit II Ditnarkoba Polda Aceh, pada Rabu (12/8) mengungkap peredaran narkoba di Aceh Utara, dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial F dan M. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berupa sabu berjumlah 3.000 gram atau 3 kg.
Selanjutnya Tim Subdit III Ditnarkoba Polda Aceh juga berhasil mengungkap peredaran narkoba di Aceh Besar pada Minggu (16/8) dan Aceh Timur, pada Senin (17/8).
Tim Subdit III dalam pengungkapan itu mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I dan MB serta barang bukti sabu berjumlah 500 gram.
Semua barang bukti sabu bersama tersangka kini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.