Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

4.404 Napi di Aceh Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI Ke 75 dan 46 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2020 | 21.38 WIB Last Updated 2020-08-17T14:38:14Z
Banda Aceh - Sebanyak 4.404 orang narapidana penghuni 18 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rumah Tahanan Negara yang tersebar di Kabupaten/Kota di Aceh mendapat remisi umum Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020.

Dari total napi yang dapat remisi, sebanyak 46 orang di antaranya langsung mendapat bebas karena masa hukumannya sudah berakhir.

Pemberian remisi diserahkan langsung Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, secara simbolik kepada tiga perwakilan narapidana dari LP Banda Aceh, usai mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih secara virtual di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh,Senin (17/08/2020).

Penyerahan SK remisi itu disaksikan oleh Wali Nanggroe, Malik Mahmud, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli, dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli Kepada Wartawan mengatakan,Untuk remisi Umum kemerdekaan di 17 Agustus 2020 pihaknya memberikan remisi kepada 4.404 napi yang sedang menjalani masa tahanan.

Mereka yang mendapat remisi merupakan napi yang terlibat dalam berbagai kasus seperti kriminal, narkoba, dan korupsi yang kini menjalani masa tahanan di 26 LP dan Rutan yang tersebar di Aceh.

"Remisi yang diberikan di hari kemerdekaan ke- 75 ini beragam, mulai dari satu bulan sampai enam bulan," kata Zulkifli didampingi Kadiv Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi.

Zulkifli juga menyampaikan, Untuk remisi yang diberikan kepada napi korupsi tentunya bagi mereka yang sudah melunasi denda subsider.

Pada kesempatan itu Zulkifli menjelaskan, remisi umum terbagi menjadi dua, masing-masing remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.

Sedangkan Remisi umum II, yaitu remisi umum seluruhnya yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda.

“kita berharap kepada Napi yang sudah bebas tentunya bisa menikmati hari kemerdekaan ini dan lembaga pembinaan di Aceh akan terus melakukan pembinaan terhadap mereka sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," pungkas Zulkifli.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update