Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Plt Gubernur Aceh Kembali Beri Bantuan Hukum Fakir Miskin

Rabu, 01 Juli 2020 | 13.31 WIB Last Updated 2020-07-01T06:31:56Z
Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kembali melanjutkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi Fakir Miskin dalam Program Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).

“Pasca di launching pada  4 Oktober 2019 lalu, Pak Nova memandang perlu untuk melanjutkan program ini, karena banyak masyarakat fakir dan miskin yang merasakan manfaat dari program ini. Oleh karena itu, Pak Plt Gubernur kembali memasukkan Program Bantuan Hukum Fakir Miskin, di tahun 2020 ini,” ujar Amrizal.

Dengan berlanjutnya program ini, maka tahun 2020 masyarakat Fakir-Miskin, yang bermasalah dan berperkara hukum, tetapi tidak mampu secara finansial akan mendapatkan bantuan pendampingan dari Pemerintah Aceh.

Sebagaimana diketahui, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Aceh Hebat, Plt Gubernur Aceh telah meluncurkan Program Bantuan Hukum Gratis Bagi Fakir Miskin, pada awal oktober tahun 2019 lalu.

Program ini, sambung Amrizal, merupakan amanah sebagaimana Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin.

“Untuk mendukung program ini, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan sepuluh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi. LBH ini berasal dari 6 kabupaten/kota, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe. Sepuluh LBH inilah yang mendampingi fakir-miskin dalam perkara hukum. Setidaknya ada 163 perkara yang ditangani, baik pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara mulai dari tingkat pertama, banding dan kasasi,” kata Amrizal.

Tahun 2020 ini, sambung Amrizal, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan program prioritas ini, agar masyarakat miskin yang sedang berperkara tetap mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

“Tahun ini ada 9 LBH, dari Banda Aceh, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe, yang mengajukan untuk diberi bantuan dan telah disalurkan oleh Pemerintah Aceh terhadap 68 perkara pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” imbuh Amrizal.

Amrizal menjelaskan, bantuan hukum litigasi bagi fakir miskin yang diberikan oleh Pemerintah Aceh ini berbeda dengan bantuan hukum pada daerah lainnya. Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka bantuan hukum litigasi selain perkara pidana, perdata, TUN, juga terhadap perkara jinayat, muamalah dan munaqahat.

“Sebagaimana tahun sebelumnya, kebanyakan pengajuannya perkara pidana, selain perdata dan TUN dari tingkat pertama, banding dan kasasi. Terhadap perkara pidana dan jinayat, diberikan bagi yang sudah berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana. Pelaksanaannya dilakukan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, yang akan didampingi LBH dan dananya diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum,” imbuh Amrizal.

Sementara itu, terhadap perkara perdata, muamalah dan munaqahat, perkara itu akan diberi bantuan hukum atau didampingi oleh LBH, yang berstatus sebagai penggugat/pemohon atau tergugat/termohon.

“Bagi masyarakat miskin dan LBH atau organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan hukum, yang melayani bantuan hukum tersebut, jika sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan, dapat mengajukan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum,” sambung Amrizal.

Amrizal menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon bantuan hukum masyarakat fakir-miskin, antara lain mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum, yaitu LBH, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang sah, surat keterangan miskin dari keuchik sesuai domisili, dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat kuasa.

“Sedangkan, untuk pemberi bantuan hukum, dalam hal perkara litigasi, syarat yang harus dipenuhi adalah sudah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, wajib memberitahukan atau mengajukan permohonan bantuan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum, sebelum memberikan bantuan hukum, dengan melampirkan identitas pemberi dan penerima bantuan hukum,” pungkas Amrizal J Prang.[Red]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update