Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JARI Kembali Ajukan Praperadilan Kejaksaan Agung

Selasa, 28 Juli 2020 | 18.59 WIB Last Updated 2020-07-28T11:59:28Z
Jakarta- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang di keluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan tindak pidana pada pembangunan Float Storage Regasificasing Unit (FSRU) milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) di Lampung tahun anggaran 2011 sampai dengan tahun 2014 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, demikian di sebut dalam surat SP3 Nomor Print-31/F.2/Fd.1/04/2017 yang di tandatangani oleh Warih Sadono, Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

JARI dalam permohohonannya meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah SP3 yang di keluarkan tersebut karena di nilai Kejaksaan masih belum maksimal dalam mendalami dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut, bahkah tidak ada hasil audit dari BPK dan BPKP dalam penyidikan tersebut.

"Kami sudah menyurati BPK dan BPKP meminta informasi kepada keduanya tentang apakah BPK dan BPKP pernah melakukan audit atau memberikan pendapat terhadap audit internal di PT PGN terkait dengan pembangunan FSRU Lampung, BPK dan BPKP menyampaikan tidak pernah melakukan audit atau memberikan pendapat terhadap hasil audit internal pada PT PGN terkait dengan pembangunan FSRU Lampung, oleh karena itu kami menilai proses penyidikan ini belum maksimal dan penerbitan SP3 juga sangat terburu buru", kata Safar usai mendaftarkan permohonan praperadilan yang di registasi dengan Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN.Jak.Sel yang di dampingi Suhaimi, Kabid Advokasi JARI.

"Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan penyidikan kembali terjadap dugaan tindak pidana di PT Perusahaan Gas Negara dalam pembangunan proyek pembangunan terminal gas apung (Floating Storage Regasification Unit) di Lampung tahun 2011 yang di duga merugikan keuangan negara ,” demikian bunyi permintaan JARI kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam permohonan yang di ajukan hari ini (27/07/2020).

Kasus ini mencuat pada saat itu ketika Hendi Prio Santoso menjabat sebagai Dirut PT PGN dan saat ini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia, bahkan Hendi sempat di cekal keluar negeri oleh Kejaksaan Agung dan kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI saat itu karena mencuat dugaan kerugian negara mencapai 3 triliun pada proyek pembangunan FSRU Lampung tahun 2011-2014.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update