Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRA Gelar Sidang Paripurna Penyerahan LHP-BPK RI Tahun 2019

Rabu, 01 Juli 2020 | 21.51 WIB Last Updated 2021-12-13T17:58:44Z
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar rapat paripurna terkait penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 dan atas kinerja pembangunan infrastruktur dari dana Otonomi Khusus yang berlangsung di gedung utama DPRA, Selasa (30/06/2020).

Dalam paripurna tersebut DPRA juga membentuk panitia khusus (pansus) terhadap LHP-BPK RI tersebut. Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dan dari Pemerintah Aceh dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Dahlan Jamaluddin dalam sambutannya menyampaikan, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh telah menyampaikan LHP atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019, atas kinerja program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana Otonomi Khusus. Selanjutnya DPRA telah melakukan Banmus dan menetapkan jadwal penyerahan LHP-BPK pada hari ini.

“Dalam masa pandemi Covid-19, ruang gerak dan proses tatap muka menjadi terbatas, sehingga proses penyerahan LHP atas LKP Aceh 2019 atas kinerja program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana Otonomi Khusus oleh BPK-RI akan dilakukan secara virtual melalui video conference,” kata Dahlan.

Menuruntnya, proses video conference telah dipersiapkan oleh Sekretariat DPRA, setelah proses penyerahan LHP BPK-RI dalam rapat paripurna ini, nantinya pejabat terkait wajib menindaklanjuti LHP tersebut sesuai dengan peraturan BPK-RI dengan jangka waktu selama 60 hari.

“Kita harus berbangga hati, karena Pemerintah Aceh sudah empat kali berturut-turut mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. Prestasi ini kita harap dapat diperoleh kembali pada tahun 2019,” katanya.

Sementara itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam pidatonya mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019 merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019.

“Laporan pertanggungjawaban tersebut juga sebagai salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat kemajuan rencana, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi Pemerintah Aceh. Kami menyadari, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh, masih terdapat beberapa kelemahan baik dari aspek penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, tata kelola aset, serta penyajian laporan keuangan,” katanya.

Nova menambahkan, tim pemeriksa BPK RI juga telah melakukan koreksi-koreksi pada laporan keuangan Pemerintah Aceh tersebut. Oleh karena itu, tambahnya, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut guna meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan Pemerintah Aceh di masa mendatang.

Nova menjabarkan, pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh tahun 2019, tidak terlepas dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2019, yang memiliki anggaran pendapatan sebesar Rp15,69 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp17,32 triliun. APBA sebagai rencana keuangan tahunan daerah tersebut, merupakan landasan operasional bagi pelaksanaan program kegiatan di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh.

“Pada tahun 2019, realisasi anggaran pendapatan aceh mencapai Rp15,75 triliun atau 100,38 persen. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp15,78 triliun atau 91,10 persen. Dengan telah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 oleh BPK-RI, kami meyakini bahwa rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI dapat membantu Pemerintah Aceh,” kata Nova.

Saat rapat paripurna berlangsung, anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar juga memberikan sambutannya melalui video conference usai penandatanganan berita acara. Sidang paripurna tersebut juga diikuti oleh Seluruh Unsur Pimpinan Forkopimda Aceh,Anggota DPRA,Kepala SKPA dan Sejumlah pihak lainnya.(Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update