Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRA Gelar Rapat Koordinasi Tetkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2022

Rabu, 01 Juli 2020 | 13.12 WIB Last Updated 2021-12-13T17:58:44Z
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi terkait rencana Pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2022, Rapat tersebut berlangsung Senin (29/06/2020).di gedung utama DPRA, dan diharidi unsur Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih, dan DPRK se-Aceh.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin yang memimpin rapat tersebut mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan inisiatif Komisi I DPRA untuk menyamakan persepsi ihwal pelaksanaan pilkada pada 2022 tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama, kata Dahlal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200! tentang Pemerintahan Aceh dikatakan dengal jelas bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh dilaksanakan dalam lima tahun sekali.

"Karena itu, setelah pilkada 2017, pilkada selanjutnya pada 2022," kata Dahlan.

Selain itu, pelaksanaan pilkada Aceh juga diatur dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016. Qanun ini juga perlu didiskusikan apakah masih relevan digunakan sebagai aturan pelaksana pilkada di Aceh. "Atau direvisi atau diganti," katanya.

Secara nasional sendiri, kata Dahlan, saat ini masih terus berkembang dinamika tentang pelaksanaan pilkada serentak yang jadwalnya belum sepenuhnya pasti hingga sekarang.

"Tapi kita hanya berpedoman pada UUPA bahwa pelaksanaan pilkada Aceh dilaksanakan lima tahun sekali, dan pilkad A Aceh dilaksanakan berdasarkan qanun," katanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus mengatakan, kesimpulan penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022 telah disepakati dalam rapat DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh pada 11 Maret 2020 lalu.

"Bahwa pada rapat 11 Maret dengan KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, kesimpulan pertemuan itu sepakat melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022, dan koordinasi ke KPU," kata Muhammad Yunus saat memimpin rapat koordinasi itu.

Sebenarnya, kata M Yunus, persoalan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 ini tidak lagi menjadi perdebatan panjang, karena memang semua itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Masalah Pilkada Aceh 2022 ini sebenarnya semua sudah diatur dalam UUPA," ujar politikus Partai Aceh itu.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menyatakan bahwa tentang Pilkada Aceh semuanya sudah jelas diatur dalam UUPA, karena itu saat ini tinggal bagaimana langkah koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pilkada Aceh itu di UUPA jelas diatur, sekarang tinggal keberanian, kemauan kita berkoordinasi dengan Mendagri bahwa di Aceh ada Undang-undang khusus," tegas Samsul Bahri.

Seperti diketahui, dalam pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Telah diatur mengenai persiapan penyerentakan pilkada dan pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk Aceh dinilai tetap dapat menyelenggarakan Pilkada pada 2022, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).(Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update