Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ditpolairud Polda Aceh Amankan 2 Kapal Diduga Lakukan Illegal Fishing

Kamis, 09 Juli 2020 | 23.38 WIB Last Updated 2020-07-09T16:38:19Z
Banda Aceh - Ditpolairud Polda Aceh mengamankan 2 kapal bersama nahkodanya yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan  Provinsi Aceh. 

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol. Soelistijono, S. I. K., M. H yang diwakili Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H, mengatakan, hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7).

Dijelaskan Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh, dalam konferensi pers itu juga dihadiri Kasubdit Gakkum Kompol Padli, S.I.K., S.H, M.H, sejumlah Perwira dan Personel Ditpolairud lainnya. 

Dalam kegiatan itu, dijelaskan 2 kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing masing-masing kapal berinisial KM RL GT 18 yang dinahkodai B(40) warga Aceh Utara dan
kapal berinisial KM SY 7 GT 23 yang dinahkodai M (59) warga Aceh Jaya.

"Kapal KM RL GT 18 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal KM RL GT 18, 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal," kata Kabagbinopsnal. 

Sementara kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan  Calang, Aceh Jaya dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal  KM SY 7 GT 23, 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong,  1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas.

"Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas Kabagbinopsnal.(Red) 



News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update