Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Walikota Sabang Diminta Klarifikasi dan Tinjau Ulang Pengangkatan Adi Laweung Sebagai Jubir Pemko

Senin, 15 Juni 2020 | 14.25 WIB Last Updated 2020-06-15T07:27:03Z
Sabang - Mantan Ketua Umum Ippemas periode 2011 – 2013, yang juga praktisi hukum, Sulaiman SH, meminta kepada Walikota Sabang untuk menjelaskan kepada publik dasar pengangkatan Suhadi Sulaiman atau yang kerap disapa Adi Laweung sebagai juru bicara Pemerintah Kota Sabang, mengingat Adi Laweung tiba-tiba muncul di media online pada tanggal 12 Juni 2020, salah satunya adalah media waspada dengan mengatasnamakan juru bicara pemerintah kota sabang.

Walaupun mengangkat juru bicara pemerintah diperbolehkan dan bukanlah merupakan hal yang melanggar hukum serta telah diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, sebagaimana diperkuat dengan Surat Edaran No.480/3503/SJ tanggal 06 Mei 2019 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota Tentang Penunjukan Juru Bicara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, namun Walikota Sabang perlu menjelaskan kepada publik apakah Adi Laweung diangkat sebagai juru bicara khusus untuk memberikan dan meluruskan informasi yang tidak benar kepada pers dan publik terkait wabah Covid-19 atau sebagai penyambung tangan Pemerintah daerah dengan masyarakat dalam lintas sektor pembangunan dan kebijakan publik yang lebih luas. 

Jika pengangkatan Adi Laweung sebagai jubir khusus untuk meluruskan informasi hoaks kepada publik terkait Covid-19 agar tidak simpang siur maka juga perlu dipertanyakan kenapa ia tiba-tiba muncul di media dan mengatasnakamakan juru bicara Pemerintah Kota Sabang semetara berdasarkan informasi yang beredar di media juga bahwa ianya diangkat sebagai juru bicara Pemerintah Kota Sabang terhitung sejak awal Januari 2020 kemarin. 

Sebaliknya jika posisi Adi Laweung ditunjuk sebagai juru bicara Pemerintah Kota Sabang untuk memberikan informasi kepada publik terkait kebijakan pembangunan dalam lintas sektor yang lebih luas maka patut ditinjau kembali Surat Keputusan Walikota Sabang Tentang Penunjukan Suhadi Sulaiman Sebagai Juru Bicara, mengingat secara geografis kota Sabang bukanlah kawasan yang luas dan secara demografi berdasarkan data Disdukcapil Kota Sabang Tahun 2019, jumlah penduduk kota Sabang hanya berjumlah 42.191 jiwa dengan sebaran Kecamatan Sukajaya berjumlah 20.189 Jiwa dan kecamatan Sukakarya berjumlah 22.002 Jiwa. 

Oleh karena itu untuk menekan anggaran agar lebih efektif dan pro rakyat, sesuai dengan tugas dan kewenangannya maka cukup dengan memberdayakan bagian humas pada pemerintahan kota Sabang sebagai juru bicara pemerintah.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update