Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemko Banda Aceh Jalin MoU dengan Kantor Pertanahan Kota

Sabtu, 27 Juni 2020 | 10.05 WIB Last Updated 2020-06-27T03:05:19Z
Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menjalin MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang bertempat di Kota Banda Aceh pada Selasa (05/05/2020).

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, S.STP dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Drs. Suria Bakti, M.Si selaku pihak pertama dan pihak kedua dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Turut hadir Sekretaris BPKK, Basri.SE., M.Si, Kepala UPTB PBB dan BPHTB, Maulina AR, SE.Ak dalam MoU tersebut.

Iqbal mengatakan bahwa upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari  sektor PBB dan BPHTB sudah seharusnya dilakukan.

Adapun MoU ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dan perjanjian ini bertujuan untuk percepatan pelayanan dan pemutakhiran data bagi para pihak.

Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi pemanfaatan data dan informasi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan  Hak Atas Tanah dan Bangunan, peralihan atas tanah dan penyediaan data dan informasi pejabat pembuat akta Tanah. tutupnya.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update