Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembagian BLT Harus Terbuka dan Transparan Agar Tidak Menimbulkan Polemik Warga di Desa

Senin, 08 Juni 2020 | 10.57 WIB Last Updated 2020-06-08T03:57:31Z
Penulis : Miatu Alfaini
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry

Belakangan ini pihak desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pembagian BLT tersebut harus dilakukan hati-hati dan terbuka dalam mengkategorikan penerima BLT agar tidak menimbulkan masalah. 

Pasalnya banyak polemik yang terjadi khususnya mengenai BLT. Banyak warga yang tidak setuju bahkan selisih paham antara perangkat desa dengan warga. 

Penerima BLT dana desa akan menerima bantuan senilai Rp.600.000 ribu/bulan/keluarga. Bantuan tersebut akan diberikan hingga 3 bulan ke depan atau tepatnya hingga Juli 2020. 

Disinilah yang seharusnya perangkat desa bersifat transparansi atau terbuka kepada warganya agar terstruktur dan tidak menimbulkan perselisihan.

Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. 

Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit manahun atau kronis.

Dengan adanya ketentuan dan mekanisme tersebut supaya untuk meminimalisir potensi penyelewengan dana desa dalam penyaluran BLT, maka disini sinkronisasi data pemerintah pusat dan hasil pemantauan di daerah pun harus terjaga dan terbuka kepada warga desa.

Komplain Warga

Minggu (17/05/2020) pagi, sekitar pukul 10:00 di kantor desa Buket Hagu, lurah (geuchik) membuat rapat dengan warga desa untuk membahas mengenai BLT. Namun, banyak yang tidak setuju bahkan selisih paham mengenai BLT dikarenakan bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan ditujukan kepada pihak lansia.

Mengenai tidak tepat sasaran, mereka menilai ada warga yang mampu secara ekonomi justru mendapatkan BLT dan warga yang miskin tidak sama sekali mendapatkan BLT tersebut. 

Sedangkan mengenai pihak lansia tersebut dilakukan secara pengundian dan memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku.

Warga desa meminta kepada pihak pengurus desa yang dibantu oleh RT/RW untuk lebih jeli dan teliti lagi dalam mendata dan mengkategorikan mengenai warganya yang berhak mendapatkan bantuan BLT.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update