Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menjelang New Normal, Kemnaker Merekrut Pekerja Atau Buruh yang Di PHK atau Dirumahkan

Kamis, 04 Juni 2020 | 23.00 WIB Last Updated 2020-06-04T16:00:08Z
Penulis : Mohd Ridha SyahPutra
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry

Pandemi virus corona atau covid-19 bukan hanya berdampak pada bidang kesehatan, tapi di bidang lain juga seperti di bidang ekonomi. Situasi ini membuat beberapa perusahaan terpaksa harus mem-PHK pekerjanya. Menjelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar buruh/pekerja yang di PHK akibat dari pandemi covid-19, direkrut kembali oleh perusahaan. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. Menurut Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja/buruh.

Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat. "Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Menaker. 

Ibu Ida Fauziyah menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

 “Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker.

Ibu ida fauziyah menjelaskan, juga agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Menurut beliau, Industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

Selanjutnya dia menambahkan, Kemnaker juga mendukung kebijakan program 89, proyek yang akan direkomendasikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek senilai Rp1.422 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 19 juta tenaga kerja.

Secara rinci, 89 proyek tersebut terdiri dari 15 proyek terkait jalan dan jembatan, 5 proyek bandara, 5 proyek kawasan industri sebesar, 13 proyek bendungan dan irigasi, 1 proyek tanggul laut, 1 program dan 2 proyek smelter proyek penyediaan lahan pangan di Kalimantan Tengah, 5 proyek pelabuhan, 6 proyek kereta api, dan 13 proyek kawasan.

"Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, proyek PSN 2020-2024 ditargetkan dapat menyerap 4 juta tenaga kerja setiap tahunnya atau selama proyek itu berjalan, agregatnya bisa mencapai 19 juta orang," pungkasnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update