Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menikah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Aceh

Rabu, 10 Juni 2020 | 10.50 WIB Last Updated 2020-06-10T03:50:50Z
Penulis : Mohd Ridha SyahPutra
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry 

Pada masa pandemi seperti ini tidak menyurutkan niat pasangan di Aceh untuk menikah. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 2.303 pasangan melangsungkan akad nikah pada April dan Mei 2020.

Layanan nikah di KUA tetap berjalan dengan sejumlah aturan yang ditetapkan. Di antaranya akad nikah wajib dilaksanakan di KUA serta mengikuti protokol kesehatan pencegahan virus Corona."Semua aturan yang diberlakukan di masa darurat COVID-19 seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker, dan lainnya itu sudah berlangsung dengan sebaik mungkin." 

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) mengubah berbagai tatanan serta praktik hidup masyarakat, tak terkecuali saat pernikahan berlangsung. Ada perbedaan signifikan dibanding biasanya. Segalanya serba minimal tradisi khas pernikahan seperti resepsi, pesta besar, dan bulan madu secara otomatis tereleminasi.Enaknya lagi, tidak perlu repot-repot seperti dialami banyak pasangan pengantin dan keluarga ketika mengadakan resepsi seperti biasanya. Pihak keluarga besar, kerabat, dan rekan-rekan kedua mempelai pun tampaknya paham betul pernikahan pesta resepsi mengingat darurat corona pada saat ini.

Pesta bertabur bunga, irama musik yang menggema, serta tamu dalam jumlah besar yang datang memberikan selamat umum terlihat saat resepsi pernikahan berlangsung. Namun, itu semua tidak bisa terlihat lagi sejak virus corona (Covid-19) mewabah di Indonesia.Pembatasan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan faktor penyebabnya. Pemerintah tidak mau penularan virus corona terjadi di acara-acara seperti  sekarang ini. 

Meski begitu, bukan berarti selalu dikhawatirkan oleh pengantin yang baru saja menikah. Sebagian dari mereka justru bersyukur lantaran tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mengadakan pesta jelang menjalani hidup baru bersama pasangan hidup. Sederhana acaranya, hemat dan biayanya pun murah. 

"Jumlah pasangan yang mendaftar untuk nikah selama dua bulan di Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 3.096 pasangan. Namun yang melangsungkan akad 2.303 pasangan." Pasangan yang mendaftar dan melangsungkan akad pada April berjumlah 2.164 pasangan. Sedangkan pada Mei, pasangan yang mendaftar 900 pasang tapi yang menikah pada bulan itu sebanyak 139 calon pengantin.

Kemenag pada saat ini sudah membolehkan kembali calon pengantin untuk akad nikah di masjid. Tapi ada syarat yang harus diikuti seperti tamu yang hadir hanya 30 orang serta dalam kondisi sehat dan bebas virus Corona.Prosesi akad nikah dilakukan dengan waktu seefisien mungkin. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update