Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masih Adakah Keadilan dan Kemanusiaan di Indonesia

Sabtu, 20 Juni 2020 | 22.38 WIB Last Updated 2020-06-20T15:38:11Z

Penulis : Joes Wandi
Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Pada saat pandemik covid 19 ini, Indonesia kembali di gemparkan oleh sebuah kasus yang sudah lama di tangani oleh kepolisian yaitu kurang lebih tiga tahun dua bulan. Kasus ini adalah kasus dimana Novel Baswedan disiram dengan air keras pada saat dia baru pulang dari sholat subuh sekitar pukul 05:10 WIB. 

Saat itu dua orang pelaku mendekatinya dan menyiramkan air keras ke mukanya seketika itu Novel Baswedan berterik dan memancing perhatian jamaah masjid tempat dia sholat.
Siraman air keras yang mengenai muka Novel Baswedan tersebut membuat mata kirinya harus di operasi di singapura. 

Pada tanggal 27 juli 2018 Novel akhirnya kembali aktif di KPK, ia mengatakan akan bekerja sesuai kemampuannya. Banyak tim telah di bentuk untuk memecahkan kasus ini namun hasilnya tidak sesuai dengan keinginan.

Dan pada tanggal 26 Desember 2019, polisi menyatakan berhasil mengamankan pelaku penyerangan terhadap novel, mereka adalah anggota polisi yang masih aktif. Selanjutnya sidang tuntutan digelar, jaksa menyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Beswedan. 

Lalu pada persidangan tersebut jaksa menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun penjara, namun disinalah terlihat konyol dan lucu dimana tersangka telah di buru selama lebih dari 3 tahun namun hukumannya 1 tahun, disini terlihat tidak adil dari pada itu cedera yang dialami oleh novel baswedan cedera seumur hidup (cacat seumur hidup) dengan kehilangan bola mata kirinya. Dan daripada itu penuntut terkesan terlihat seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa.

Bila kita melihat penganiayaan pada kasus ini yaitu penganiayaan yang sangat berat, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang lukanya luka berat. Perbuatan seperti itu hanya dituntu 1 tahun. Dan daripada itu penuntut terkesan terlihat seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwa.

Serangan yang dialami novel baswedan bukan lah kasus yang Cuma menimpa dirinya, tapi ini adalah kasus yang juga menimpa orang-orang yang baik yang ingin mengukapkan kebenaran. Dan orang yang terlibat dalam perilaku korupsi mereka berharap agar kita takut untuk mengukapkan kebenaran yang ada, dengan adanya kasus novel tersebut, mereka ingin kita semua menjadi melemah kemudian mereka bisa semaunya sendiri merampok dan menjarah uang rakyat. 

Seperti yang pernah diungkapkan Marthin Luther King Jr. “Kezhaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat. Tapi karena diamnya orang baik”.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update