Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komisi 1 DPR ACEH Minta Tapal Batas Aceh Sesuai Peta 1 Juli 1956

Jumat, 12 Juni 2020 | 17.01 WIB Last Updated 2021-12-13T17:58:44Z

Banda Aceh - Ketua Komisi 1 DPR Aceh menyesalkan penyelesaian Pemerintah tentang persoalan tapal batas Aceh-Sumut yang dinilai tidak merujuk ke Peta 1 Juli 1956 sebagaimana yang diamanahkan dalam poin 1.1.4 MoU antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI di Helsinki. Ini harus diperjelas, Sudah hampir 12 tahun perdamaian, tapi persoalan ini tak kunjung diselesaikan Kata Tgk, Muhammad Yunus M.Yusuf, Jum'at, (12/06/2020).

Tgk Yunus Meminta persoalan tapal batas Aceh harus terealisasi sesuai dengan butir- butir  MoU Helsinki dan merujuk pada Peta 1 Juli 1956,” ungkapnya dalam siaran Pers pada media ini.

Hal ini ditegaskan oleh Tgk. Yunus M. Yusuf yang menyesali atas siaran pers Biro Humas Setda Aceh, terkait klaim keberhasilan penyelesaian tapal batas Aceh-Sumut.

Tgk Yunus kembali mempertanyakan, apa yang menjadi poin keberhasilan dalam persoalan tadi. Justru merugikan Aceh, karena tapal batasnya antara Aceh dengan Sumut tidak merujuk ke Peta 1 Juli 1956 sesuai MoU Helsinki.

Tgk Muhammad Yunus M. Yusuf berpendapat, harusnya eksekutif Aceh melayangkan surat protes soal ini ke Jakarta soal penetapan yang dinilai masih menyimpang dari butir- butir MoU Helsinki yang disepakati bersama saat damai 14 tahun yang lalu.

Kita mengharapkan kepada pemerintah Aceh saling koordinasi antara Eksekutif dan Legeslatif , Agar informasi satu pintu untuk kemaslahatan masyarakat Aceh khusus menyangkut Persoalan Tapal-Batas Aceh dengan Sumut .

Dengan kejadian ini kita akan segera memanggil  leading sektor yang menangani khusus persoalan Tapal-Batas yaitu Bappeda, Biro Hukum , BPN , BPA serta Biro Humas agar terjalin satu koordinasi yang baik untuk menyelesaikan butir - butir MOU Helsinki yaitu butir peta 1 Juli 1956 ini tertuang dalam poin 1.1.4 di MoU Helsinki agar tidak terjadi polemik bagi bangsa Aceh dan ini perlu kita berjuang sama-  sama dalam memperjuangkan batas wilayah Aceh jikalau terealisasi, Maka Karo, Deli dan Langkat harus dikembalikan dalam wilayah Aceh tambah Tgk. Muhammad Yunus M.Yusuf.

Geutanyoe Bangsa Aceh wajib ta jaga Hasil Damai  MoU Helsinki, terutama poin 1.1.4 menyangkut Batas wilayah Aceh,  man so siet lain akan jaga persoalan nyoe mennyoe Ken getanyoe para generasi muda bangsa Aceh? MoU Helsinki bukan cuma milik PA dan GAM, tapi seluruh masyarakat di Aceh. Eksekutif Aceh jangan berpura-pura tidak tahu,” Tutup salah Satu Dai kondang Aceh ini.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update