Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Keadilan Milik Siapa?

Kamis, 18 Juni 2020 | 07.55 WIB Last Updated 2020-06-18T00:55:55Z
Penulis  : Wiwin Triana Santi
Mahasiswi Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

 
Keadilan menjadi konsep utama dalam ideologi bangsa. Kata adil dua kali di sebut di dalam Pancasila, ini bermakna bahwa keadilan merupakan prinsip utama. yang terdapat pada sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan juga terdapat pada sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Seperti saat ini kasus yang sangat ramai di berbincangkan diberbagai  kalangan public mengenai tuntutan ringan bagi kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel Baswedan.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa yang merupakan anggota Polri. Tuntutan ini dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu.
Tuntutan tersebut yang di anggap banyak menuai kejanggalan, tidak memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat. 

Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta ada beberapa diantara kejanggalan Tuntutan jaksa yaitu yang pertama terkait pernyataan janggal jaksa didasarkan bahwa “ Terdakwa tidak niat”. 

Kedua padal yang di kenakan hanya “Penganiayaan Biasa” sebagaimana pasal 352 ayat (2) KUHP, padahal jika di lihat tindakan terdakwa termasuk tindakan penganiayaan berat, ketiga Tuntutan yang tidak logis hingga melukai rasa keadilan. 

Kejanggalan-kejanggalan ini di pertontonkan, sehingga tampaklah seperti tidak ada perlindungan terhadap keadilan.

Saat ini yang menjadi harapan untuk membuktikan apakah keadlian terealisasi adalah keputusan terakhir pada Majlis Hakim. 

Hakim di harapkan mampu memutuskan, dengan melakukan pertimbangan secara objektif dan mendapat hasil akhir yang menjadi harapan untuk semua orang dengan mengedepankan rasa keadilan.

Keadilan adalah harapan semua individu dalam pelaksanaan hukum. Menjamin bahwa setiap warga negara (tanpa membedakan membedakan yang kaya (the have) atau yang miskin (the have not), memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) tidak memandang apakah dia seorang petani, nelayan, pengusaha, atau pejabat sekalipun masih menjadi harapan.

Berbeda dengan yang terjadi sekarang kebenaran di bungkam sehingga melukai hati masyarakat, Padahal akses untuk kita mendapatkan perlindungan hukum saat ini mudah kita jumpai, seperti adanya Lembaga Bantuan Hukum, untuk memenuhi kebutuhan keadilan yang terutama  berasal dari masyarakat yang berada pada kalangan menengah kebawah. 

Lalu jika ketidak adilan terus berlangsung dan, menambah  catatan kelam tentang keadilan, maka yang menjadi pertanyaan milik siapa keadilan ini?

Kita tidak akan pernah rugi jika bersikap adil karena banyak manfaat jika kita berlaku adil, berlaku adil itu akan lebih mendekatkan kita kepada kebenaran, ketakwaan dan lebih terasa manfaatnya oleh masyarakat, karena didalam hukum itu ada tiga unsur yang harus di perhatikan ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update