Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hukuman Yang Sesuai Untuk Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dalam Perspektif Hukum Islam

Sabtu, 27 Juni 2020 | 20.33 WIB Last Updated 2020-06-27T13:33:34Z
Penulis : Joes Wandi
Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Hukum Islam atau Syariat Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukalaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Di dalam hukum Islam juga membicarakan hukum pidana menurut Syariat Islam. 

Hukum pidana dalam perspektif hukum Islam disebut dengan istilah Fiqih Jinayah. Fiqih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara’ yang membahas tentang masalah-masalah suatu perbuatan melanggar Syariat Islam yang dilakukan oleh seseorang mukallaf atau kelompok dan hukumnya diambil dari dalil-dalil nash (Al-Qur'an dan Hadist).

Bila kita melihat kasus yang lagi viral yaitu kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan penganiayaan yang paling tinggi levelnya, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan yang dilakukan dengan berat dengan menggunakan air keras, dan penganiayaan yang akibatnya luka berat. Tapi perbuatan yang selevel itu paling maksimal dituntut 1 tahun.

Namun didalam fiqih jinayah dikenal dengan qishas yaitu pembalasan yang setimpal, nyawa dibalas dengan nyawa, telinga di balas dengan telinga, mata dibalas dengan mata. Tetapi ketika korban atau keluarga korban memaafkan, maka hukuman Qishas tadi menjadi Diyat (tebusan). 

Bila melihat Novel Baswedan yang kehilangan mata kirinya maka diyat yang harus di bayar oleh si pelaku 50 ekor unta atau 2 miliar bila itu dimaafkan tetapi kalau tidak dimaafkan kembali kepada Qishas yaitu hukum yang setimpal. Inilah hukum yang paling adil.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update