Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

HAM Sebagai Pajangan di Amerika Serikat

Senin, 15 Juni 2020 | 14.57 WIB Last Updated 2020-06-15T07:57:03Z
Penulis : Joes Wandi
Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Di tengah pandemic covid-19 ini beberapa negara menerapkan system lockdown dan social distancing yaitu untuk mencegah terjadinya penularan virus mematikan tersebut dengan berjaga jarak satu sama lainnya.

Namun tidak di Amerika, di Amerika sendiri tengah berlangsungnya kerusuhan demo besar-besaran atas kematian George Floyd sehingga tidak terjadinya social distancing dikarenakan mereka menuntut hak keadilan untuk kaum kulit hitam saat kericuhan ini terjadi. 

Sesungguhnya kematian George Floyd hanyalah pemicu, sementara konflik itu adalah akumulasi rasa ketidakadilan yang telah ditumpuk lama. Bukankah Amerika Serikat selalu menyuarakan HAM dan hukum internasional tentang perlakuan yang sama dimata hukum? ternyata hal tersebut nol besar ditataran realita.

HAM yang selalu disuarakan oleh Amerika hanyalah sebagai pajangan. Sebelum kematian George Floyd, Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan untuk bernafas, namun hal tersebut tidak dikabulkan, sehingga George Floyd tewas setelah lehernya ditindih lutut oleh seorang polisi.

Peristiwa ini bukanlah satu-satunya kekerasan yang dialami oleh kaum kulit hitam yang tinggal di Amerika, banyak kasus kekerasan yang dialami kaum kulit hitam yang pelakunya adalah para penegak hukum itu sendiri.

Kematian George Floyd yang berujung kepada kerusuhan bukanlah hal yang pertama, pada tahun 1968 seorang pendeta Baptis dan aktivis amerika serika yaitu Martin Luther King Jr. ia adalah juru bicara dan pemimin gerakan hak sipil pada tahun 1954 sampai 1968. 

Ia menuntut hak sipil dengan cara non kekerasan dan ketidakpatuhan sipil sesuai ajaran Kristen. Dalam pidatonya saat konvensi nasional fedarasi Buruh dan kongres organisasi industri Amerika, king menyatakan sudah saatnya warga kulit hitam mendapat upah layak, kondisi kerja adil, perumahan pantas huni, jaminan usia tua, asuransi kesehatan dan kesejahteraan, serta kondisi dimana keluarga anak-anak mereka, dan memperoleh rasa hormat di masyarakat.

Kematian Martin Luther king dengan cara ditembak hingga meninggal ketika ia melakukan aksi di Memphis pada 4 April 1968. Sehingga guncangan dari kematiannya menyebabkan banyak kerusuhan dan bentrokan di berbagai kota di seluruh Amerika Serikat. Peristiwa ini sama seperti sekarang ini. Bahwasannya rasisme di Amerika sudah terbenam begitu lama.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update