Banda Aceh — Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Banda Aceh kembali melakukan pendataan terhadap aset di bawah pengelolaan pihaknya yang ada di Kota Banda Aceh.
Kepala Dispar Kota Banda Aceh Iskandar, S. Sos, M. Si mengatakan ada belasan aset yang berupa bangunan yang sedang dilakukan pendataan yang terletak di sejumlah titik di Kota Banda Aceh, diantaranya Simpang Ulee Lheue, Taman Wisata Meuraxa, Simpang Mesra dan PLTD Apung.
“Dimana bangunan tersebut saat ini ada yang sudah difungsikan atau disewakan dan ada juga yang belum,” kata Iskandar, Senin (22/06/20).
Kata Iskandar, bangunan-bangunan tersebut akan segera difungsikan atau disewakan kembali agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sehingga juga hasil sewa tersebut bisa masuk ke PAD, tentunya para pihak penyewa langsung menyetor kepada rekening pemerintah daerah tidak melalui perantara,” jelas Iskandar.
Menurut Iskandar, berdasarkan hasil pantauan tim verifikasi aset Dispar Kota Banda Aceh, saat ini ada beberapa bangunan yang dipakai oleh pedagang kuliner seperti di Simpang Mesra tetapi mereka tidak membayar sewa dan tidak mengantongi surat perjanjian sewa menyewa dengan Dinas Pariwisata Banda Aceh.
“Ada yang sudah dua tahun tidak mau bayar sewa tempat dan sudah kita surati dan akan segera kita tertibkan, apabila mereka enggan membayar sewa akan kita ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun aset yang saat ini berada di bawah Dispar Kota Banda Aceh diantaranya, 6 bangunan kuliner di kawasan Simpang Mesra, kemudian di areal Simpang Tiga Kuliner Ulee Lheue terdapat 2 unit bangunan kuliner.
Sedangkan di kawasan PLTD Apung terdapat 5 unit kios, seterusnya di kawasan Ulee Lheue Park terdapat 5 unit bangunan kuliner, dan 5 unit bangunan berlokasi di Taman Wisata Meuraxa.(Red)