Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Empat Ternak Warga Diamankan Satpol PP, Karena Ini

Jumat, 19 Juni 2020 | 22.13 WIB Last Updated 2020-06-19T15:13:12Z
Banda Aceh - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh mengamankan empat ternak warga yang berkeliaran di kawasan Kota Banda Aceh, tepatnya di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (17/06/2020). 

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M. Hidayat S.Sos menerangkan, Tim khusus yang di bentuk akan melakukan patrol secara rutin dan akan mengamankan ternak yang berkeliaran di kawasan kota.

“Hari ini kita sudah mengamankan empat ekor sapi dari kawasan Gampong Batoh, tepatnya di jalan AMD, Kecamatan Lueng Bata,”katanya Rabu (17/06/2020).

Ia menyebutkan, para pemilik ternak tersebut telah melanggar Qanun Nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan. Akibatnya, dapat membahayakan pengguna jalan.

Keempat ternak tersebut diamankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh.

“Empat ekor sapi tersebut sudah kita titipkan di RPH Banda Aceh di Gampong Pandee”, Tambah Hidayat.

Sesuai dengan Qanun Nomor 12 tahun 2004 tersebut, para pelanggar dikenakan biaya denda untuk pemeliharaan ternak selama masa penitipan di RPH Banda Aceh sebesar Rp100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak tersebut dapat mengambilnya ke RPH kota Banda Aceh dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar kembali Qanun No 12 tahun 2004 ditambah dengan menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh polsek, danramil serta kecamatan.”tutupnya. (Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update