Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menegaskan, pembentukan Pansus untuk memberikan rekomendasi capai target kinerja Pemerintah Aceh sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2017-2022.
“Berkaitan dengan kinerja urusan pemerintahan, umum, dan urusan wajib termasuk urusan penunjang bagaimana kemarin dalam Paripurna sebelumnya sudah disampaikan dalam Sidang Paripurna,” katanya, Selasa 23 Juni 2020.
Diamenyebutkan Gubernur sebagai kepala Pemerintahan telah menyampaikan percapaian target kinerja tahun 2019 lalu, sesuaian tercantum dalam dokumen RPJM maupun penjelasan, akan memberikan perhatian khusus untuk tahun 2020.
” Kita lihat nanti, kalau ada hal-hal yang tidak penting akan dievaluasi,” tegasnya.
Diamenyebutkan, pembentukan Pansus itu memperlihatkan dan mengamati, perbaikan kinerja Pemerintah Aceh, tahun berjalan baik dibidang pemerintahan umum urusan wajib, urusan pilihan dan juga urusan tunjangan.
“Nanti kita akan mendapatkan porsi sesuai dengan tantangan pembangunan yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh atau perhatian yang diberikan oleh pemerintah Aceh sepanjang tahun 2019 dan kesesuaian dengan dokumen dan target yang sudah diberikan dalam dokumen ajaran 2017-2022,” ungkapnya.
Selain membentukkan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, dewan juga membentuk Pansus Rancangan Qanun Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok, Qanun Rencana Pembangunan Industri Aceh.
Rapat Paripurna pembentukan Pansus, dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Wakli Ketua I Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Syarifuddin. Sementara dari pihak Pemerintah Aceh hanya dihadiri Sekretaris Daerah Taqwallah, dan sejumlah Unsur Forkopimda Aceh.(Red)