Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Direksi Baru PTPN I Diminta Selesaikan Kasus SHT dan Pelepasan HGU Untuk Pemko Langsa

Kamis, 25 Juni 2020 | 14.01 WIB Last Updated 2020-06-25T07:01:31Z
Langsa - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Aceh, meminta jajaran Direksi baru PTPN I Aceh untuk menuntaskan kasus lama yang terjadi pada perusahaan milik negara tersebut. Kasus-kasus itu antara lain menyangkut tunggakan Santunan Hari Tua (SHT) para pensiunan  PTPN I serta soal pelepasan HGU untuk Pemko Langsa.

Ketua BPI KPNPA RI Aceh, Chaidir Hasballah, Rabu (24/6/2020) mengatakan, pihaknya mengucapkan Selamat bertugas atas Kehadiran jajaran Direksi dan Komisaris baru di PTPN I Aceh.

Para Direksi dan Komisaris tersebut adalah, Direktur Pelaksana Ahmad Gusmar Harahap, SEVP Operasional denny Ramadhan Nasution dan SEVP Business Support, Faisal Ahmad yang merupakan wajah lama. Selanjutnya, Komisaris Utama Irfan Edison, dan Komisaris Almasrul yang juga merupakan mantan karyawan PTPN I.

Dikatakan Chaidir Hasballah, masih menjadi catatan pihaknya bahwa ketika Direksi PTPN I lama yaitu Direktur Utama Uri Mulyari, Direktur Operasional Desmanto, dan Direktur Komersil Faisal Achmad, ada dua kasus di PTPN I yang sempat mencuat di tingkat Daerah maupun Nasional, yang diberitakan oleh sejumlah media cetak dan media elektronik.

Kasus tersebut adalah aksi Demo KNPI Kota Langsa terkait pelepasan HGU PTPN I Aceh untuk Pemko Langsa, atas lahan yang terletak di kawasan Kecamatan Langsa Timur.

Sedangkan kasus kedua yang hingga masih menjadi persoalan adalah aksi Demo yang digelar oleh para karyawan pensiunan PTPN I Aceh menuntut Santunan Hari Tua (SHT) mereka yang tertunggak bertahun-tahun.

"Boleh dikatakan kedua kasus tersebut berskala besar dan telah menarik perhatian serius dari pihak berwenang di Aceh. Dengan kehadiran direksi baru PTPN I ini, kami berharap persoalan tersebut dapat segera dituntaskan," ujar Chaidir.

Dilanjutkan, dengan kehadiran direksi dan komisaris baru ini, diharapkan tidak terulang lagi kasus-kasus demo untuk perusahaan tersebut. Terutama kasus tunggakan SHT sekitar 1000 orang pensiunan karyawan, dengan total tunggakan yang belum dibayar mencapai Rp 125 Milyar.

"Kami yakin Direksi dan Komisaris baru di PTPN I Aceh mampu menyelesaikan berbagai gejolak,  baik yang terjadi di internal maupun eksternal perusahaan," demikian tutup Chaidir Hasballah.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update