Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Enam Gampong di Kecamatan Kuta Alam Salurkan BLT-DD, Camat Apresiasi Seluruh Tim

Kamis, 21 Mei 2020 | 18.37 WIB Last Updated 2020-05-21T14:42:21Z

Banda Aceh – Gampong di Kecamatan Kuta Alam, yakni Peunayong, Lampulo, Lamdingin, Mulia, Bandar Baru serta Kota Baru telah menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) bulan pertama dari total tiga bulan yang dianggarkan, pada Rabu 20 Mei 2020. Kata Camat Kuta Alam, Reza Kamilin, S.STP pada NBA.

Acara tersebut secara simbolis diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE. Ak, MM di Pendopo Wali Kota dan dilanjutkan oleh setiap Keuchik di Gampongnya masing-masing. Ujarnya.

Lanjutnya, penyaluran bagi total 391 KK tersebut dilaksanakan melalui transfer rekening dan pembayaran tunai, setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima Rp. 600.000 per bulan selama 3 bulan.

Camat Kuta Alam menerangkan, total 6 dari 11 Gampong di Kecamatan yang ia pimpin sudah menyalurkan BLT sumber Dana Desa. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua tim yang sudah bekerja siang dan malam hingga waktu sahur untuk mempercepat proses penyaluran BLT-DD ini, mulai dari tingkat Gampong hingga Kecamatan. Sisa 5 Gampong lagi Insya Allah juga akan kita salurkan di Bulan Mei 2020 ini“ pungkas Camat segudang prestasi ini.

Ia menambahkan, sesuai yang di atur dalam Permendes PDT Nomor 6 Tahun 2020, BLT-Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa. 

Sasaran penerima bantuan ini adalah Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Ia melanjutkan, masyarakat dengan kriteria tersebut di data oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Keuchik, hasil pendataan tim tersebut di plenokan dalam sebuah forum yang disebut Musyawarah Gampong Khusus (Musgamsus) untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Lalu, atas dasar persetujuan Tuha Peut Gampong, Keuchik menerbitkan Peraturan Keuchik tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD.
Selanjutnya daftar penerima ini disahkankan oleh Wali Kota Banda Aceh melalui Camat. Dan besaran jumlah dana yang diperlukan sesuai dengan jumlah KPM yang dianggarkan kembali dalam APBG Perubahan 2020. Tutup Camat Kuta Alam. 

Sumber : www.newsbandaaceh.com

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update