Banda Aceh – Kasus penghinaan kembali terjadi di Aceh melalui akun media sosial Facebook milik salah seorang yang bernama Panglima Pidie dan akun media sosial atas nama Kang Jol, yang telah menebarkan kebencian terhadap Pejabat nomor satu di Aceh, dan salah satu golongan suku (ras) yang ada di Aceh. Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan oleh beberapa LSM namun sampai saat ini Polda Aceh belum mengambil tindakan apapun terhadap persoalan ini. Kata Usman SH. Praktisi Hukum Lemkaspa kepada media, Sabtu 4 April 2020.
Untuk menghindari konflik horizontal, kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat Aceh, maka kasus ini harus di proses oleh pihak kepolisian, hal ini sesuai dengan slogan hukum kita yaitu Equality Before The Law. Maka penegak hukum perlu menurunkan team cyber dengan mengambil langkah-langkah yang serius terhadap pelanggaran hukum di Aceh untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Apalagi kasus ini dapat menimbulkan konflik sosial di kalangan masyarakat Aceh yang terdiri dari beberapa suku.
Usman SH, selaku praktisi hukum di Lembaga Lemkaspa mengaku prihatin dengan status-status media sosial yang mengarah kepada konflik sesama suku di Aceh saat ini.
“Saya sangat prihatin dengan maraknya akun-akun yang menebar kebencian di tengah masyarakat Aceh. Hal ini tentu tidak bisa di diamkan begitu saja, harus ada proses hukum kepada para pelaku yang telah membuat keresahan di tengah masyarakat,” Pungkas Usman.
Terkait hal ini, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan delik aduan artinya apabila korban dan atau golongan suku (ras) yang dilecehkan sudah membuat laporan maka Polisi harus segera memanggilkan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan apakah terhadap delik yang dimaksud memenuhi unsur dari tindak pidana atau tidak.
Sementara itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Aceh yang sedang di landa musibah Covid-19 agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Untuk tidak menyinggung perasaan dan menebarkan kebencian terhadap seseorang maupun ras (suku) yang dapat menjatuhkan harkat, martabat dan kehormatan orang lain baik secara pribadi maupun kelompok di hadapan umum (gara-gara nila setitik, rusak susu sebelangga)," demikian pungkas Usman Praktisi Hukum Lemkaspa. (Red)