Banda Aceh - Virus corona atau servere acute respiratoty syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan sebutan COVID-19, virus ini pertama kali berasal dari kota Wuhan, Cina pada akhir bulan Desember 2019, jenis virus ini sangat berbahaya karena bisa menyerang siapa saja, baik Ibu hamil, anak bayi, dewasa bahkan lanjut usia, virus ini cepat berkembang karena menular dari manusia kemanusia lainnya.
Menurut penelitian gejala dari penderita COVID-19 ini seperti, batuk, sesak nafas dan demam, penyakit ini berkembang membutuhkan waktu 4 atau 2 minggu setelah tertular virus, sangat mengherankan bukan? Bagaimana tidak setiap manusia pasti pernah merasakan demam maupun batuk, tentu penyakit ini tidak membahayakan karena bisa disembuhkan dengan obat dokter atau obat-obatan alami, akan tetapi COVID-19 ini sangat berbeda karena bisa mengakibatkan kematian.
Tidak heran ada pepatah mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati, manusia tidak akan terserang virus apabila dia terapkan hidup sehat, seperti menjaga makanan yang baik dan benar, menjaga kesehatan tubuh dengan berolah raga, menjaga kebersihan, dan tentunya menghindari keramaian.
Berbicara tentang keramaian, manusia tentu bergantung dengan manusia lainya, dengan berinteraksi manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial, akan tetapi inilah salah satu peluang virus semakin berkembang dan dengan berat hati tidak ada kata rakan dalam lingkungan kerja, tidak ada kata guru dan murid dalam lingkungan pendidikan. Bahkan Presiden Indonesia Jokowi memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar di Indonesia dalam rangka penyebaran virus corona (COVID-19).
Kedatangan covid 19 tentu sangat meresahkan dunia, terutama bagi yang memeluk islam, bagaimana tidak? Bagi muslim, tidak adanya keramaian, berarti tidak ada sholat berjamaah bagi kaum lelaki, dan masjid akan sepi degan jamaahnya. Hal ini membuat muslim dilema antara 2 pilihan simalakama bagi umat Islam. Sebagai muslim lelaki, islam memberikan kewajiban untuk melaksanakan shalat berjamaah terutama pada shalat jum’at, tetapi dunia sedang gempar dengan kedatangan virus membuat aktivitas kewajiban beribadah akan semakin sulit untuk dilaksanakan, banyak yang masih menentang dengan ketetapan soal larangan shalat jamaah dan jum’at, yang telah dikemukaan oleh LBM PMNU (Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nadhatul Ulama) dan sebenarnya fatwa ulama menyangkut larangan menutup masjid juga hanya bermanfaat untuk keselamatan umat.
Ada beberapa masyarakat salah dalam menanggapi larangan shalat berjamaah dan shalat jum’at, sebagian muslim mengganggap bahwa shalat berjamahnya yang dilarang, akan tetapi disini dilarang perkumpulanya, kalaupun harus berjamaah, akan lebih baik shalat dirumah saja di tengah situasi yang darurat, penulis mengutip ayat yang Al- Baqarah 239, sebagai berikut.
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
”Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
Sebagai muslim tentu kita harus cerdas dalam memahami ayat tersebut, bahwa sudah jelas Islam membolehkan umatnya untuk tidak berjamaah dalam situasi darurat atau dinamakan sebagai uzur untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah dan jum’at dan shalat berjamaah sebelum situasi aman dan terbebas dari COVID-19.
Berlindunglah kepada Allah dan memohon kepadanya agar dirimu, keluargamu, dan hambanya di lindungi oleh Allah SWT, disamping berlindung kepada Allah sebagai seorang hamba kita juga disuruh untuk tetap berusaha untuk mencegah terjadinya COVID-19 ini, maka, meniadakan shalat berjamaah diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat.