Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasasi Dikabulkan MA, Mantan Gubernur Aceh Bebas

Senin, 20 April 2020 | 20.52 WIB Last Updated 2020-04-20T13:52:14Z
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutus lepas mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh dari hukuman 3,5 tahun pidana penjara. MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan Puteh terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan taman industri terhadap Herry Laksmono.

“Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin 20 April 2020.

MA menilai, perbuatan Puteh bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota, MD Pasaribu dan Desnayeti.

Putusan itu dibacakan pada 18 Maret 2020.
Kasus bermula pada pertengahan 2011, ketika terdakwa Abdullah Puteh selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi beberapa kali bertemu dengan saksi Herry Laksmono.

Pada pertemuan itu, Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 hektare yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan.

Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.
Puteh lantas menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI.

Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.
Merasa ditipu, Harry mempolisikan Puteh. Kemudian, pada 10 September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Puteh dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara itu, pada putusan banding hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.

Sumber : jawapos.com

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update