Banda Aceh - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merubah mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020 melalui Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
Dana tersebut tidak lagi mampir di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening sekolah.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing.
Oleh sebab itu masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.
"Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu," ungkap Drs. Rachmat Fitri HD, MPA. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Di Banda Aceh, Selasa (14/04/20).
Menanggapi adanya keluhan Para Kepala Sekolah yang terkendala dalam mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan satuan pendidikan sebagai akibat dari belum adanya realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai saat ini, Kadisdik Aceh menyatakan sangat memahami kondisi tersebut.
Biasanya untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari sampai adanya realisasi Dana BOS, semua biaya ditanggulangi sementara oleh Kepala Sekolah, salah sau caranya andalan melalui status pinjaman pribadi kepada pihak ketiga.
Dalam kondisi kedaruratan COVID-19 seperti ini kita sudah melakukan langkah-langkah agar realisasi Dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui kegiatan fasiltasi dan koordinasi para pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran Dana BOS tahun 2020 keterlibatan Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota sudah lebih terbatas.
Lebih lanjut, Kadisdik Aceh menyampaikan langkah-langkah kongkrit sebagai tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI pada rapat Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa darurat COVID-19, melalui VICON (Video Converence) tanggal 9 April 2020.
Kemudian juga melaksanakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan pihak BANK ACEH sebagai upaya percepatan. Menurut penjelasan dari Pihak Bank Aceh bahwa verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan telah pula disampaikan kembali kepihak Kemendikbud.
Selanjutnya Disdik Aceh juga telah melayangkan surat kepada Kemendikbud RI cq. Sekretaris jenderal tanggal 14 April 2020 untuk meminta Kemdikbud dan pihak-pihak terkait lainnya untuk sesegera mungkin membantu merealisasikan pencairan Dana BOS tersebut.
"Dengan pendekatan dan ikhtiar kita bersama semoga dalam minggu ini Dana BOS tersebut dapat direalisasikan." pungkasnya mengakhiri penjelasannya kepada awak media.(Red)
Dana tersebut tidak lagi mampir di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening sekolah.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing.
Oleh sebab itu masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.
"Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu," ungkap Drs. Rachmat Fitri HD, MPA. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Di Banda Aceh, Selasa (14/04/20).
Menanggapi adanya keluhan Para Kepala Sekolah yang terkendala dalam mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan satuan pendidikan sebagai akibat dari belum adanya realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai saat ini, Kadisdik Aceh menyatakan sangat memahami kondisi tersebut.
Biasanya untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari sampai adanya realisasi Dana BOS, semua biaya ditanggulangi sementara oleh Kepala Sekolah, salah sau caranya andalan melalui status pinjaman pribadi kepada pihak ketiga.
Dalam kondisi kedaruratan COVID-19 seperti ini kita sudah melakukan langkah-langkah agar realisasi Dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui kegiatan fasiltasi dan koordinasi para pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran Dana BOS tahun 2020 keterlibatan Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota sudah lebih terbatas.
Lebih lanjut, Kadisdik Aceh menyampaikan langkah-langkah kongkrit sebagai tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI pada rapat Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa darurat COVID-19, melalui VICON (Video Converence) tanggal 9 April 2020.
Kemudian juga melaksanakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan pihak BANK ACEH sebagai upaya percepatan. Menurut penjelasan dari Pihak Bank Aceh bahwa verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan telah pula disampaikan kembali kepihak Kemendikbud.
Selanjutnya Disdik Aceh juga telah melayangkan surat kepada Kemendikbud RI cq. Sekretaris jenderal tanggal 14 April 2020 untuk meminta Kemdikbud dan pihak-pihak terkait lainnya untuk sesegera mungkin membantu merealisasikan pencairan Dana BOS tersebut.
"Dengan pendekatan dan ikhtiar kita bersama semoga dalam minggu ini Dana BOS tersebut dapat direalisasikan." pungkasnya mengakhiri penjelasannya kepada awak media.(Red)