Aceh Besar -- Bupati Aceh Besar, Ir. H. Mawardi Ali didampingi Sekda Aceh Besar Iskandar dan unsur Forkopimda Aceh Besar secara resmi meluncurkan 25.000 Paket Kebutuhan Pokok Masyarakat Terdampak Covid19 di Halaman Kantor BPBD Aceh Besar, Sibreh 23 April 2020.
Peluncuran Program Paket Kebutuhan ini juga sebagai upaya tindak lanjut keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 dan Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Virus Disease 2019 agar Pemerintah Daerah secara berjenjang untuk menyiapkan anggaran tanggap Darurat untuk memenuhi layanan dasar berupa Sembako guna disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19 termasuk Kabupaten Aceh Besar.
Dalam Sambutannya Bupati Menyampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Akan menyalurkan Paket Sembako sebanyak 25.000 Paket, yang penyalurannya secara langsung ke setiap kecamatan dengan beberapa tahap. Tahap pertama penyaluran adalah 17.324 KK, Ujar Mawardi.
Mawardi Ali juga menegaskan "Kriteria penerima bantuan skema Jaring Pengaman Sosial ini adalah Bukan Penerima BPNT/Program Sembako Reguler dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga diharapkan bantuan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19", Tegas Mawardi. "Bantuan yang diberikan saat ini sangat penting bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Bantuan diberikan melalui proses mekanisme pendataan dari Keuchik-keuchik hingga ditingkat Kecamatan yang datanya kemudian diolah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan dalam waktu yang seefisien mungkin", Lanjut Mawardi Ali.
Selain itu Mawardi Ali juga berpesan "Mari kita lihat saudara, tetangga kita, apakah kekurangan pangan, dengan suasana bulan suci Ramadhan ini mari kita berikan bantuan sumbangan kepada saudara kita yg membutuhkan". Sementara itu Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Jamaludin.s.sos dalam laporannya menyampaikan Penerima bantuan bukan berasal dari keluarga penerima PKH maupun ProAbes, tapi berdasarkan hasil pemantauan dilapangan dan musyawarah desa yg diverifikasi oleh dinas sosial.
Peluncuran Program Paket Kebutuhan ini juga sebagai upaya tindak lanjut keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 dan Permendagri No 20 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Virus Disease 2019 agar Pemerintah Daerah secara berjenjang untuk menyiapkan anggaran tanggap Darurat untuk memenuhi layanan dasar berupa Sembako guna disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19 termasuk Kabupaten Aceh Besar.
Dalam Sambutannya Bupati Menyampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Akan menyalurkan Paket Sembako sebanyak 25.000 Paket, yang penyalurannya secara langsung ke setiap kecamatan dengan beberapa tahap. Tahap pertama penyaluran adalah 17.324 KK, Ujar Mawardi.
Mawardi Ali juga menegaskan "Kriteria penerima bantuan skema Jaring Pengaman Sosial ini adalah Bukan Penerima BPNT/Program Sembako Reguler dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sehingga diharapkan bantuan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19", Tegas Mawardi. "Bantuan yang diberikan saat ini sangat penting bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. Bantuan diberikan melalui proses mekanisme pendataan dari Keuchik-keuchik hingga ditingkat Kecamatan yang datanya kemudian diolah oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan dalam waktu yang seefisien mungkin", Lanjut Mawardi Ali.
Selain itu Mawardi Ali juga berpesan "Mari kita lihat saudara, tetangga kita, apakah kekurangan pangan, dengan suasana bulan suci Ramadhan ini mari kita berikan bantuan sumbangan kepada saudara kita yg membutuhkan". Sementara itu Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Jamaludin.s.sos dalam laporannya menyampaikan Penerima bantuan bukan berasal dari keluarga penerima PKH maupun ProAbes, tapi berdasarkan hasil pemantauan dilapangan dan musyawarah desa yg diverifikasi oleh dinas sosial.