wartanasional.co, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. Penyerahan LKPD ini diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, Rabu (04/03/2020) di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Jl P Nyak Makam, Lampineung.
Kedatangan Aminullah ke BPK turut didampingi Sekdakota, Bahagia, Inspektur Inspektorat, Ritasari Pujiastuti, Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan, Sekretaris BPKK, Basri dan Kabag Humas, Irwan.
LKPD yang diserahkan Wali Kota ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dokumen laporan yang diserahkan Wali Kota terdiri atas neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Perubahan SAL untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember 2019.
Kata Aminullah, laporan ini juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Walikota Banda Aceh, Hasil reviu Inspektorat Kota Banda Aceh, Surat Pernyataan LKPD telah direviu oleh Inspektorat Kota Banda Aceh, Laporan Keuangan BUMD 2019 (PDAM Tirta Daroy Banda Aceh dan LKMS PT. Mahirah Muamalah, Laporan Kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2019.
“LKPD Unaudited ini juga disusun berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” tambah Aminullah.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berdoa dan mengharapkan, agar laporan keuangan yang kami sampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Aminullah.
Sebagaimana diketahui, Kota Banda Aceh telah meraih Opini WTP 11 kali berturut-turut dari BPK. Prestasi ini hanya mampu diraih beberapa entitas pemerintah daerah saja di Indonesia, termasuk Pemko Banda Aceh dan Pemko Tangerang.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus mengatakan usai menerima laporan ini, pihaknya segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut selama 30 hari.
“Sebelumnya juga telah kita laksanakan pemeriksaan interim pada bulan Januari yang lalu,” ungkap Agus Arif.
Agus Arif juga berharap Pemko Banda Aceh yang telah mendapatkan opini WTP atas LKPD tahun 2018 lalu dengan opini WTP dapat kembali dipertahankan.
“Mengingat Opini atas LKPD tahun 2018 Banda Aceh meraih WTP, kami harap pencapaian tersebut dapat dipertahankan tahun ini,” harapnya.[Red]
Kedatangan Aminullah ke BPK turut didampingi Sekdakota, Bahagia, Inspektur Inspektorat, Ritasari Pujiastuti, Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan, Sekretaris BPKK, Basri dan Kabag Humas, Irwan.
LKPD yang diserahkan Wali Kota ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dokumen laporan yang diserahkan Wali Kota terdiri atas neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Perubahan SAL untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember 2019.
Kata Aminullah, laporan ini juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Walikota Banda Aceh, Hasil reviu Inspektorat Kota Banda Aceh, Surat Pernyataan LKPD telah direviu oleh Inspektorat Kota Banda Aceh, Laporan Keuangan BUMD 2019 (PDAM Tirta Daroy Banda Aceh dan LKMS PT. Mahirah Muamalah, Laporan Kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2019.
“LKPD Unaudited ini juga disusun berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” tambah Aminullah.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berdoa dan mengharapkan, agar laporan keuangan yang kami sampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Aminullah.
Sebagaimana diketahui, Kota Banda Aceh telah meraih Opini WTP 11 kali berturut-turut dari BPK. Prestasi ini hanya mampu diraih beberapa entitas pemerintah daerah saja di Indonesia, termasuk Pemko Banda Aceh dan Pemko Tangerang.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus mengatakan usai menerima laporan ini, pihaknya segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut selama 30 hari.
“Sebelumnya juga telah kita laksanakan pemeriksaan interim pada bulan Januari yang lalu,” ungkap Agus Arif.
Agus Arif juga berharap Pemko Banda Aceh yang telah mendapatkan opini WTP atas LKPD tahun 2018 lalu dengan opini WTP dapat kembali dipertahankan.
“Mengingat Opini atas LKPD tahun 2018 Banda Aceh meraih WTP, kami harap pencapaian tersebut dapat dipertahankan tahun ini,” harapnya.[Red]