Simeulue - Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil menangkap FS (43), salah seorang pengedar narkotika jenis sabu dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 49.88 gram, ditaksir harga barang haram tersebut yang bernilai 25 juta rupiah.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo kepada sejumlah awak media mengungkap kronologi penangkapan FS berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian Satresnarkoba Polres Simeulue melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis 5 Maret 2020, yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur.
Hal itu diungkapkan saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Polres Simeulue pada Senin, 09 Maret 2020.
“Barang bukti yang diamankan selain sabu juga terdapat satu unit handphone, pipet, satu buah dompet dan satu lembar kain,”kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo.
Dari tangan pelaku polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan menggunakan kain di belakang rumah tersangka saat melakukan pengecekan.
Hasil penyelidikan, barang haram narkotika jenis sabu didatangkan dari luar Pulau Simeulue dibawa dengan menggunakan tranportasi via laut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun
Tersangka FS diketahui merupakan mantan anggota Polres Simeulue yang telah dipecat beberapa waktu yang lalu.
Saat ini personel Satresnarkoba Polres Simeulue juga tengah memburu ARG yang menjadi pemasok barang haram tersebut ke pengedar.(Red)