Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh menggelar pertemuan komprehensif dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslih atau Banwaslu Aceh, untuk membahas sejumlah persoalan terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada 2022 mendatang yang berlangsung di Gedung DPRA, Rabu (11/03/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus Yusuf, didampingi oleh Wakil Ketua Taufik, dan Saiful Bahri selaku Sekretaris Komisi, serta para anggota di antaranya Fuadri, Bardan Sahidi, dan Ridwan Yunus.
Dari KIP Aceh hadir Ketua dan wakil KIP Aceh Samsul Bahri dan Tharmizi, serta anggota Munawarsyah, Ranisah, dan Akmal Abzal. Sementara dari Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Faizah, bersama anggota masing-masing Marini, Nyak Arief Fadhilah Syah, Naidi Faisal, dan Fahrul Rizha Yusuf.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, dalam rapat menyampaikan terkait langkah yang harus dilakukan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2022 mendatang, yaitu sesuai dengan Qanun Aceh, untuk menyurati dan meminta petunjuk dari Kemendagri, dan KIP Aceh tetap mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Harus ada keputusan dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dasar mengajukan jadwal dan anggaran kepada KPU Republik Indonesia. Apabila pilkada dilaksanakan maka harus ada surat pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh terkait dengan masa akhir jabatan Gubernur Aceh yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2022,” kata Samsul.
Menurutnya, KIP Aceh setuju dengan dilakukannya advokasi untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2022. Namun KIP Aceh mengharapkan DPRA juga memikirkan anggaran pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
Sementara, Ketua Panwaslih atau Banwaslu Aceh, Faizah dalam kesempatan yang sama menjelaskan terkait teknis pengawasan dan sengketa pilkada yang harus diperbaiki ke depan.
“DPR Aceh punya waktu yang cukup selama dua tahun untuk bicara harmonisasi regulasi tersebut. Masukan-masukan perbaikan bisa dituangkan dalam qanun dan perlu persiapan regulasi oleh DPR Aceh yang lebih harmonis lagi dalam hal pengawasan pemilihan, Panwaslih juga siap dengan keputusan DPRA dan Pemerintah Aceh,” katanya.
Keputusan kesiapan pilkada apakah pada tahun 2022 itu tergantung pada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, apakah pilkada serentak pada tahun 2022 atau 2024 kami siap saja, tegas Panwaslih/Banwaslu Aceh.
Katua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus Yusuf mengatakan, rapat koordinasi ini telah melahirkan kesimpulan, bahwa Komisi I DPR Aceh bersama KIP Aceh dan Panwaslih Aceh sepakat untuk mengusulkan dan melaksanakan pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022.
“Dalam beberapa hari ke depan akan melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia serta sepakat mengambil langkah advokasi dalam kunjungan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Rapat tersebut diakhiri dengan penyerahan laporan pengawasan pilkada dan pemilu dari Panwaslih Aceh kepada Komisi I DPR Aceh,” katanya.[Parlementaria]