wartanasional.co, Banda Aceh - Di ruang kerjanya H. Karimun Usman bercerita kepada media ini, tentang dua hal ini sama-sama kita maknai sebagai Jalan hidup Damai dan tenteram di Aceh.
"Sebelum saya meranjak ke masalah MoU dan UUPA, Izinkan saya menjelaskan beberapa hal yang menyangkut Proses RUUPA." Ujar Karimun Usman yang akrab disapa Ayah Kepada Media Ini, Selasa (10/3).
Banyak isu beredar saat menjelang Proses RUUPA, seakan-akan PDI Perjuangan Akan memboikot Pembahasan RUUPA.
Hal ini karena awalnya PDI Perjuaangan Kurang sependapat dengan Perundingan Perdamaian di Luar Negeri.
Maka Atas inisiatif, PJ Gubernur Aceh Bapak Mustafa Abubakar Dan Ketua DPRA Said Fuat Zakari , Meminta PDI Perjuangan Aceh untuk Membantu Mempertemukan Pada Gubernur, Ketua DPRA dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Aceh, baik yang di Aceh maupun di Jakarta dengan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Hal ini saya lakukan dengan penuh rasa Cinta Aceh Lon Sayang, maka sebagai Ketua Dan sdr Zaini Jalil sebagai Sekertaris DPD PDI Perjuangan melakukan komunikasi langsung dengan DPP.
"Kami diberitahu bahwa Ketua Umum Siap menerima Rombongan PJ Gubernur Aceh. Sehingga Pada suatu Pagi yang Cerah Kami semua berkumpul Di Wisma Kartini Jln Gatot Subroto, yang di Koordinir Oleh Bpk Mustafa Abubakar." kata Karimun.
Lanjutnya, maka kami berangkat ke Jln Lenteng Agung Jakarta Timur Kantor Pusat Pdi Perjuangan. Dalam rombongan Ada Tokoh Panutan, Prof Syamsuddin Mahmud, Bpk Asyik Aly, Alm Mayjen Purn Rachman Ramly, Alm Said Umar, Termasuk Ketua Masyarakat Aceh Jakarta dan lain-lainnya.
"Kami tiba dan Memang ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri, Beserta Sekjen dan Pengurus DPp Telah menunggu Dalam Pertemuaan Saya Memperkenalkan Rombongan dan Selanjutnya, Sekjen Bpk Pramono Anung Wibowo, mempersilakan PJ Gubernur Untuk Menyampaikan Hal-hal yang penting perlu disampaikan PJ Gubernur langsung pada pokok Persoalan ialah, Mohon dukungan dan bantuan PDI perjuangan dalam pembahasan RUUPA yang akan segera di laksanakan, Agar MoU Helsinki mempunyai Makna dan arti dalam Memelihara Perdamaian serta Pembangunan Aceh ke depan."katanya.
Karimun menerangkan, Ibu Megawati, secara tegas dan spontan Menanyakan Pada PJ Gubernur :
1) Apakah Aceh Dijamin Tetap Dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia?
2)Apakah Aceh Menerima Pancasila 1 Juni 1945?
3)Apakah Aceh dapat Menerima Undang-Undang Dasar 1945, Tak diduga secara serentak Para hadirin Menyatakan Siap Terima !!! Ibu Megawati, Langsung Perintahkan Sekjen Bapak Pramono Anung Wibowo, Ketua Fraksi MPR RI Bapak Darto Danusubroto dan Ketua Fraksi DPR RI Bapak Tjahjo Kumolo serta Menunjuk Sdr Meyjen Pur Sembiring Maliala Sebagai Salah satu Pimpinan Pansus RUUPA. Ibu Megawati Minta kepada Tim Pansus Dari PDI Perjuangan Agar Sukseskan RUUPA dan Usahakan dapat di tetapkan Secara Aklamasi .
"Sebelum Pertemuan dengan Ibu Megawati , Semua Tokoh-tokoh Politik Aceh termasuk Para Anggota Parlemen dan Senator Asal Aceh telah melakukan Lobi-Lobi Politik, Agar MoU Helshingki 15/08/2005 Bisa diwujudkan dalam sebuah UU Positif Republik Indonesia." Terangnya.
Karimun menjelaskan, karena ada dua hal yang sangat berbeda arti dan kegunaannya. : a)MoU adalah sebuah kesepakatan damai antara gerakan aceh merdeka dengan pimpinan RI di Helshinki. Untuk kita ketahui bersama MoU bukanlah sebuah Perjanjian, tetapi Sebuah Kesepakatan Perdamaian Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dan MoU tidak bisa dijadikan Hukum Positif dalam menata kehidupan Masyarakat di Aceh, Maka Pemerintah dan Bangsa Indonesia yang diwakili DPR RI Sangat Serius Menanggapi MoU maka dengan Segera Membuat, Rancangan undang-undang Republik Indonesia, Tentang pemerintah Aceh, (RUUPA).
"Dalam perjalanan pembahasan RUUPA saya selalu di hubungi Oleh sdr Sutradara Ginting , sebagai orang yang sangat intens menekuni Pembahasan ini dan selalu menanyakan Hal-hal yang menguntungkan bagi Aceh." Katanya.
Saya menyatakan bahwa bagi orang Aceh, Ada Hadis maja bunyinya: Orang Aceh bila sudah sepakat lampoh dan jeurat di peugala,. Sekali lagi Gunanya Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pemerintah Aceh, Agar semua dapat terialisir Apa-apa yang di wasiat dalam MoU Helshinki Misalnya : Daerah otonomi Khusus Berlakunya Syariat Islam di Aceh, Dana otonomi khusus, investasi, Kapolda dan Kejaksaan tinggi Harus ada rekomendasi Gubernur, termasuk Pertanahan dan lain-lain.
"UUPA telah mengadopsi lebih dari 90 % Isi dari MoU, sebagai Dasar pijakan membangun Aceh dari segala Aspek Pembangunan Masyarakat dari Keterpurukan masa lalu. Ada yang bertanya, MoU Maknanya apa? Maknanya yang sangat nyata, Sebelum ada MoU kita tak mungkin berada di warung-warung kopi di seluruh Aceh jam 19.00 malam, tapi sekarang bagaimana nikmatnya sampai Jam 03.00 pun masih ada warung buka." Ujarnya.
Karimun mengatakan, namun MoU Bukan Hukum Positif RI, sehingga tidak bisa dijadikan Pijakan membangun Aceh, Ini Tentu ada yang Tidak sependapat dengan apa yang saya uraikan, ini hal biasa Dalam sebuah Negara Demokrasi yang berazaskan Pancasila.
"Yang saya sayangkan sejak lahirnya, Undang-Undang RI no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh disahkan secara Aklamasi dan Sudah 3(Tiga ) Gubernur Berganti, semua dari Kombatan, tetapi Sosialisasi UUPA tak sampai di Masyarakat Desa." Ujarnya.
Karimun juga mempertanyakan Mengapa Gubernur, Bupati Wali Kota, Camat dan Kepala Desa tak laksanakan Sosialisani Undang -Undang ini?
"Sehingga sebagian besar masyarakat hanya mengetahui MoU saja dan tanpa mengetahui arti yang sebenarnya, Bahkan sebagian masyarakat Menyangka UUPA adalah Milik Golongan Tertentu termasuk Wali Nanggroe." Terang Karimun.
Karimun mengatakan, ada Rencana Revisi UUPA. ini adalah hal yang wajar tidak ada masalah, Saya mendukung untuk memperbaiki Pasal-pasal yang tak ada manfaat Bagi Masyarakat dan pembangunan Aceh. Apa lagi ini hari di beritakan bahkan Presiden Joko Widodo, menyebut di Bireuen Uang 17 Triliun angka yang sangat Besar tetapi, Aceh termiskin di Sumatra, kenapa?
"Inilah perlu ada Revisi UUPA Mungkin ada hal2 mengganjar dengan Regulasi Pemerintah Aceh, yang perlu diperbaiki saya Mengingatkan Ada dua Pasal (Pasal Kewenangan), Kewenangan Gubernur dan Kewenangan DPRA, tidak perlu dipersoalkan ini adalah Pasal tempat berpijak Pemerintah Pusat bila Terjadi hal-hal yang luar biasa di Prov Aceh." Ujarnya.
Karimun menjelaskan, selanjutnya Ada dua hal Penting dan berkaitan pengaturannya dengan UUPA dan MoU.
Ialah :
a) Sudah lama hal ini Muncul di debat Gubernur tahun 2016 tentang dana kombatan RP 650.M (Enam ratus lima puluh milyar).
b) Sudah sejak tahun 2017, Beredar di masyarakat Dana Beasiswa lebih RP 27.M ( Dua puluh Tujuh Milyar ) tak tentu rimbanya.
"Kami minta kepada Kapolda Baru dan Kejaksaan Tinggi Baru, Agar diusut tuntas supaya tidak terjadi Fitnah antara sesama Kombatan khususnya dan Bangsa Aceh umumnya, Jangan Karena dua Instansi ini di Rekom Oleh Gubernur Maka hal-hal Dugaan Korupsi kelas Kakap di Aceh Tak di Tuntaskan." Pungkas Karimun.
Dikatakan Karimun, khusus kepada Pengusaha Aceh semua harus Berpedoman kepada UUPA agar dalam melaksakan Pekerjaan Pembangunan Ekonomi dan Insfrastruktur tidak saling menyalahkan.
"Terakhir Saya Atas nama Ketua Dewan Pertimbangan PDI Perjuangan Aceh ; Mengucapkan Terima Kasih Kepada saudara Irwandi Yusuf MSC, yang secara spontan sebagai kombatan penerjemah, memberi Apresiasi kepada PDI Perjuangan bahwa partai inilah sebagai motor sukses nya RUUPA." tutup Haji Karimun Usman.(Red)
"Sebelum saya meranjak ke masalah MoU dan UUPA, Izinkan saya menjelaskan beberapa hal yang menyangkut Proses RUUPA." Ujar Karimun Usman yang akrab disapa Ayah Kepada Media Ini, Selasa (10/3).
Banyak isu beredar saat menjelang Proses RUUPA, seakan-akan PDI Perjuangan Akan memboikot Pembahasan RUUPA.
Hal ini karena awalnya PDI Perjuaangan Kurang sependapat dengan Perundingan Perdamaian di Luar Negeri.
Maka Atas inisiatif, PJ Gubernur Aceh Bapak Mustafa Abubakar Dan Ketua DPRA Said Fuat Zakari , Meminta PDI Perjuangan Aceh untuk Membantu Mempertemukan Pada Gubernur, Ketua DPRA dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Aceh, baik yang di Aceh maupun di Jakarta dengan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Hal ini saya lakukan dengan penuh rasa Cinta Aceh Lon Sayang, maka sebagai Ketua Dan sdr Zaini Jalil sebagai Sekertaris DPD PDI Perjuangan melakukan komunikasi langsung dengan DPP.
Lanjutnya, maka kami berangkat ke Jln Lenteng Agung Jakarta Timur Kantor Pusat Pdi Perjuangan. Dalam rombongan Ada Tokoh Panutan, Prof Syamsuddin Mahmud, Bpk Asyik Aly, Alm Mayjen Purn Rachman Ramly, Alm Said Umar, Termasuk Ketua Masyarakat Aceh Jakarta dan lain-lainnya.
"Kami tiba dan Memang ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri, Beserta Sekjen dan Pengurus DPp Telah menunggu Dalam Pertemuaan Saya Memperkenalkan Rombongan dan Selanjutnya, Sekjen Bpk Pramono Anung Wibowo, mempersilakan PJ Gubernur Untuk Menyampaikan Hal-hal yang penting perlu disampaikan PJ Gubernur langsung pada pokok Persoalan ialah, Mohon dukungan dan bantuan PDI perjuangan dalam pembahasan RUUPA yang akan segera di laksanakan, Agar MoU Helsinki mempunyai Makna dan arti dalam Memelihara Perdamaian serta Pembangunan Aceh ke depan."katanya.
Karimun menerangkan, Ibu Megawati, secara tegas dan spontan Menanyakan Pada PJ Gubernur :
1) Apakah Aceh Dijamin Tetap Dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia?
2)Apakah Aceh Menerima Pancasila 1 Juni 1945?
3)Apakah Aceh dapat Menerima Undang-Undang Dasar 1945, Tak diduga secara serentak Para hadirin Menyatakan Siap Terima !!! Ibu Megawati, Langsung Perintahkan Sekjen Bapak Pramono Anung Wibowo, Ketua Fraksi MPR RI Bapak Darto Danusubroto dan Ketua Fraksi DPR RI Bapak Tjahjo Kumolo serta Menunjuk Sdr Meyjen Pur Sembiring Maliala Sebagai Salah satu Pimpinan Pansus RUUPA. Ibu Megawati Minta kepada Tim Pansus Dari PDI Perjuangan Agar Sukseskan RUUPA dan Usahakan dapat di tetapkan Secara Aklamasi .
"Sebelum Pertemuan dengan Ibu Megawati , Semua Tokoh-tokoh Politik Aceh termasuk Para Anggota Parlemen dan Senator Asal Aceh telah melakukan Lobi-Lobi Politik, Agar MoU Helshingki 15/08/2005 Bisa diwujudkan dalam sebuah UU Positif Republik Indonesia." Terangnya.
Karimun menjelaskan, karena ada dua hal yang sangat berbeda arti dan kegunaannya. : a)MoU adalah sebuah kesepakatan damai antara gerakan aceh merdeka dengan pimpinan RI di Helshinki. Untuk kita ketahui bersama MoU bukanlah sebuah Perjanjian, tetapi Sebuah Kesepakatan Perdamaian Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dan MoU tidak bisa dijadikan Hukum Positif dalam menata kehidupan Masyarakat di Aceh, Maka Pemerintah dan Bangsa Indonesia yang diwakili DPR RI Sangat Serius Menanggapi MoU maka dengan Segera Membuat, Rancangan undang-undang Republik Indonesia, Tentang pemerintah Aceh, (RUUPA).
"Dalam perjalanan pembahasan RUUPA saya selalu di hubungi Oleh sdr Sutradara Ginting , sebagai orang yang sangat intens menekuni Pembahasan ini dan selalu menanyakan Hal-hal yang menguntungkan bagi Aceh." Katanya.
Saya menyatakan bahwa bagi orang Aceh, Ada Hadis maja bunyinya: Orang Aceh bila sudah sepakat lampoh dan jeurat di peugala,. Sekali lagi Gunanya Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pemerintah Aceh, Agar semua dapat terialisir Apa-apa yang di wasiat dalam MoU Helshinki Misalnya : Daerah otonomi Khusus Berlakunya Syariat Islam di Aceh, Dana otonomi khusus, investasi, Kapolda dan Kejaksaan tinggi Harus ada rekomendasi Gubernur, termasuk Pertanahan dan lain-lain.
"UUPA telah mengadopsi lebih dari 90 % Isi dari MoU, sebagai Dasar pijakan membangun Aceh dari segala Aspek Pembangunan Masyarakat dari Keterpurukan masa lalu. Ada yang bertanya, MoU Maknanya apa? Maknanya yang sangat nyata, Sebelum ada MoU kita tak mungkin berada di warung-warung kopi di seluruh Aceh jam 19.00 malam, tapi sekarang bagaimana nikmatnya sampai Jam 03.00 pun masih ada warung buka." Ujarnya.
Karimun mengatakan, namun MoU Bukan Hukum Positif RI, sehingga tidak bisa dijadikan Pijakan membangun Aceh, Ini Tentu ada yang Tidak sependapat dengan apa yang saya uraikan, ini hal biasa Dalam sebuah Negara Demokrasi yang berazaskan Pancasila.
"Yang saya sayangkan sejak lahirnya, Undang-Undang RI no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh disahkan secara Aklamasi dan Sudah 3(Tiga ) Gubernur Berganti, semua dari Kombatan, tetapi Sosialisasi UUPA tak sampai di Masyarakat Desa." Ujarnya.
Karimun juga mempertanyakan Mengapa Gubernur, Bupati Wali Kota, Camat dan Kepala Desa tak laksanakan Sosialisani Undang -Undang ini?
"Sehingga sebagian besar masyarakat hanya mengetahui MoU saja dan tanpa mengetahui arti yang sebenarnya, Bahkan sebagian masyarakat Menyangka UUPA adalah Milik Golongan Tertentu termasuk Wali Nanggroe." Terang Karimun.
Karimun mengatakan, ada Rencana Revisi UUPA. ini adalah hal yang wajar tidak ada masalah, Saya mendukung untuk memperbaiki Pasal-pasal yang tak ada manfaat Bagi Masyarakat dan pembangunan Aceh. Apa lagi ini hari di beritakan bahkan Presiden Joko Widodo, menyebut di Bireuen Uang 17 Triliun angka yang sangat Besar tetapi, Aceh termiskin di Sumatra, kenapa?
"Inilah perlu ada Revisi UUPA Mungkin ada hal2 mengganjar dengan Regulasi Pemerintah Aceh, yang perlu diperbaiki saya Mengingatkan Ada dua Pasal (Pasal Kewenangan), Kewenangan Gubernur dan Kewenangan DPRA, tidak perlu dipersoalkan ini adalah Pasal tempat berpijak Pemerintah Pusat bila Terjadi hal-hal yang luar biasa di Prov Aceh." Ujarnya.
Karimun menjelaskan, selanjutnya Ada dua hal Penting dan berkaitan pengaturannya dengan UUPA dan MoU.
Ialah :
a) Sudah lama hal ini Muncul di debat Gubernur tahun 2016 tentang dana kombatan RP 650.M (Enam ratus lima puluh milyar).
b) Sudah sejak tahun 2017, Beredar di masyarakat Dana Beasiswa lebih RP 27.M ( Dua puluh Tujuh Milyar ) tak tentu rimbanya.
"Kami minta kepada Kapolda Baru dan Kejaksaan Tinggi Baru, Agar diusut tuntas supaya tidak terjadi Fitnah antara sesama Kombatan khususnya dan Bangsa Aceh umumnya, Jangan Karena dua Instansi ini di Rekom Oleh Gubernur Maka hal-hal Dugaan Korupsi kelas Kakap di Aceh Tak di Tuntaskan." Pungkas Karimun.
Dikatakan Karimun, khusus kepada Pengusaha Aceh semua harus Berpedoman kepada UUPA agar dalam melaksakan Pekerjaan Pembangunan Ekonomi dan Insfrastruktur tidak saling menyalahkan.
"Terakhir Saya Atas nama Ketua Dewan Pertimbangan PDI Perjuangan Aceh ; Mengucapkan Terima Kasih Kepada saudara Irwandi Yusuf MSC, yang secara spontan sebagai kombatan penerjemah, memberi Apresiasi kepada PDI Perjuangan bahwa partai inilah sebagai motor sukses nya RUUPA." tutup Haji Karimun Usman.(Red)