wartanasional.co, Banda Aceh - Seluruh warga di Provinsi Aceh dihimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang menunggak pajak kendaraan Denda Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) yang berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai 3 bulan kedepan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh dalam siaran persnya, Kamis (12/3), menjelaskan adanya pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh.
Dikatakan Kabid Humas, mekanisme pemutihan kendaraan di Provinsi Aceh meliputi pemutihan yang dilakukan PKB, BBNKB II dan DENDA.
"Untuk PKB yang menunggak diatas 4 tahun misal 5, 6, 7 dan seterursnya cukup bayar 4 tahun," kata Kabid Humas.
Kalau menunggak 1 tahun hanya bayar 1 tahun, 2 tahun hanya bayar 2 tahun, dan seterusnya sampai 4 tahun.
Dikatakan Kabid Humas, terkait pemberian pembebasan dan keringanan Pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan :
a. apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).
b. dipersyaratkan (check list) untuk Pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan Bermotor sebagai berikut:
1) Surat Permohonan (no.hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
2) KTP Asli dan fotocopy (sesuai tertera sama dengan STNK);
3) Kartu Keluarga (fotocopy);
4) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;
5) STNK asli;
6) BPKB asli;
7) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Kabid Humas menyebutkan, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai berikut:
a. Memberikan pembebasan/ keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.
b. Pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, sebagai berikut:
1) Surat Permohonan (No.Hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
2) Kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah);
3) KTP Asli dan fotocopy;
4) Kartu Keluarga (fotocopy);
5) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;
6) STNK asli;
7) BPKB asli;
8) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat memanfaat kesempatan baik ini selama 3 bulan mulai tanggal 16 Maret hingga 15 Juni 2020 untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh in sesuai mekanisme yang telah ditentukan," tutup Kabid Humas. (red)