wartanasional.co, Banda Aceh - Seorang karyawan berinisial DA (26) beralamat Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diduga setelah mencuri uang senilai 1 Milyar rupiah di perusahaan tempat ia bekerja yaitu di gudang PT Indo Marco Prismatama, Minggu (8/3) sekira pukul 08.00 wib menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I.K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (8/3).
"Sebelumnya seorang karyawan berinisial YRS beralamat di Banda Aceh dan dari perusahaan yang sama telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh." sebut Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, YRS ini membuat laporan ke Polda Aceh karena sebelumnya, pada Sabtu (1/3) sekira pukul 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang perusahaan yang terletak di Desa Baet, Baitussalam, Aceh Besar tersebut yang diduga dilakukan DA.
YRS ini sendiri adalah Supervesor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak BCA yang mendapat pemberitahuan melalui Whats App, bahwa setorang hari ini kurang sebesar Rp. 1.005.200.000,- (Satu milyar Iima juta dua ratus ribu rupaih).
"Kemudian YRS mengkonfirmasi ke Tim pelapor di Whats App Group bahwasanya setoran hari ini kurang dan menyuruh tim untuk melakukan pengecekan berangkas yang ada di ruangan Finance yang ada di Gudang perusahaan itu, ternyata didapati uang berkurang," kata Kabid Humas.
Kemudian YRS menghubungi terduga DA untuk menanyakan kenapa setorannya hari ini kurang, ternyata nomor Hp-nya tidak aktif lagi.
"Akhirnya YRS langsung menuju ke gudang perusahaan itu untuk melihat rekaman CCTV ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari berangkas, atas kejadian ini PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 005. 200. 000 (Satu milyar lima juta dua ratus ribu rupiah)," kata Kabid Humas.
"Barang bukti yang diamankan petugas saat menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, berupa, uang tunai sejumlah Rp. 832.069.000, dan barang-barang keperluan pribadi seperti Hp, Baju, Celana dan lain-lain yang baru dibelanjakan dari hasil uang curian tersebut," kata Kabid Humas.
"Saat ini penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan dengan baik," tutup Kabid Humas.(Red)
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I.K., M. Si, dalam siaran persnya, Minggu (8/3).
"Sebelumnya seorang karyawan berinisial YRS beralamat di Banda Aceh dan dari perusahaan yang sama telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh." sebut Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, YRS ini membuat laporan ke Polda Aceh karena sebelumnya, pada Sabtu (1/3) sekira pukul 21.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang perusahaan yang terletak di Desa Baet, Baitussalam, Aceh Besar tersebut yang diduga dilakukan DA.
YRS ini sendiri adalah Supervesor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan pihak BCA yang mendapat pemberitahuan melalui Whats App, bahwa setorang hari ini kurang sebesar Rp. 1.005.200.000,- (Satu milyar Iima juta dua ratus ribu rupaih).
"Kemudian YRS mengkonfirmasi ke Tim pelapor di Whats App Group bahwasanya setoran hari ini kurang dan menyuruh tim untuk melakukan pengecekan berangkas yang ada di ruangan Finance yang ada di Gudang perusahaan itu, ternyata didapati uang berkurang," kata Kabid Humas.
Kemudian YRS menghubungi terduga DA untuk menanyakan kenapa setorannya hari ini kurang, ternyata nomor Hp-nya tidak aktif lagi.
"Akhirnya YRS langsung menuju ke gudang perusahaan itu untuk melihat rekaman CCTV ternyata terduga membawa sebuah kotak yang berisi uang dari berangkas, atas kejadian ini PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 005. 200. 000 (Satu milyar lima juta dua ratus ribu rupiah)," kata Kabid Humas.
"Barang bukti yang diamankan petugas saat menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Aceh, berupa, uang tunai sejumlah Rp. 832.069.000, dan barang-barang keperluan pribadi seperti Hp, Baju, Celana dan lain-lain yang baru dibelanjakan dari hasil uang curian tersebut," kata Kabid Humas.
"Saat ini penyidik Ditreskrimum terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan, sehingga proses hukum akan berjalan dengan baik," tutup Kabid Humas.(Red)