wartanasional.co, Banda Aceh – Banta Diman, M.Si wakil ketua DPP SIGAP Aceh divisi Politik dan Kebijakan Publik, mendukung langkah Polda Aceh yang sedang memproses dugaan korupsi beasiswa Aspirasi Dewan tahun 2017, Minggu (12/1/2020).
Banta Diman, menjelaskan bahwa kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari Aspirasi dewan (DPRA) tahun 2012, harus benar-benar dituntaskan oleh Polda Aceh sekarang, mengingat kasus tersebut sudah berjalan tiga tahun lebih.
Kepada media ini Banta Diman membeberkan walaupun kasus lama, tapi harus di usut tuntas dan jelas dimata hukum.
“Kasus ini harus diungkap tuntas secara hukum, jangan hanya sekedar pemeriksaan saksi, dan berlarut begitu saja tanpa ada tindak lanjut terhadap para pelaku (aktor) yang jelas-jelas telah mencoreng dunia pendidikan di Aceh,” pungkas Banta Diman kepada media
Wakil ketua DPP SIGAP Aceh juga berharap agar semua pihak untuk tidak menebar fitnah yang merugikan seseorang yang baru diduga, sebelum ada keputusan pengadilan. Intinya, biar lembaga hukum terkait yang bekerja untuk mengusut masalah beasiswa tersebut.
DPP SIGAP sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Polda Aceh dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, dan tidak terkesan jalan jalan ditempat, sehingga publik juga tidak merasa dipermainkan dengan hukum, dalam hal ini masyarakat juga harus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polda Aceh, mari kita sama-sama mengawal secara menyeluruh kasus tersebut hingga tuntas, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang membuat ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.
Kasus Korupsi beasiswa yang bersumber dari Aspirasi Dewan tahun 2017, kembali muncul kepermukaan pasca konferensi pers akhir tahun Polda Aceh tahun 2019, dalam konferensi pers Polda Aceh berkomitmet ungkap kasus tersebut hingga tuntas. Berdasarkan informasi Polda Aceh sudah memanggil pejabat BPSDM untuk dimintai keterangan terkait korupsi dan penggelapan beasiswa tahun tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 22,317,060,600 dengan realisasi Rp 19,854,000,000 miliar lebih.
sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Saksi dalam kasus ini mencapai 800 orang dan 100 orang di antaranya sudah diperiksa. Saksi yang belum diperiksa masih berada di luar Aceh,” ungkap Kombes Pol T Saladin.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan ada mahasiswa yang menerima beasiswa ini, namun merasa tidak tepat sasaran mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja, banyak saksi masih berada di luar Aceh,” ujar Kombes Pol T Saladin, Rilis/ (Red)***
Banta Diman, menjelaskan bahwa kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari Aspirasi dewan (DPRA) tahun 2012, harus benar-benar dituntaskan oleh Polda Aceh sekarang, mengingat kasus tersebut sudah berjalan tiga tahun lebih.
Kepada media ini Banta Diman membeberkan walaupun kasus lama, tapi harus di usut tuntas dan jelas dimata hukum.
“Kasus ini harus diungkap tuntas secara hukum, jangan hanya sekedar pemeriksaan saksi, dan berlarut begitu saja tanpa ada tindak lanjut terhadap para pelaku (aktor) yang jelas-jelas telah mencoreng dunia pendidikan di Aceh,” pungkas Banta Diman kepada media
Wakil ketua DPP SIGAP Aceh juga berharap agar semua pihak untuk tidak menebar fitnah yang merugikan seseorang yang baru diduga, sebelum ada keputusan pengadilan. Intinya, biar lembaga hukum terkait yang bekerja untuk mengusut masalah beasiswa tersebut.
DPP SIGAP sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Polda Aceh dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, dan tidak terkesan jalan jalan ditempat, sehingga publik juga tidak merasa dipermainkan dengan hukum, dalam hal ini masyarakat juga harus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani Polda Aceh, mari kita sama-sama mengawal secara menyeluruh kasus tersebut hingga tuntas, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang membuat ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkasnya.
Kasus Korupsi beasiswa yang bersumber dari Aspirasi Dewan tahun 2017, kembali muncul kepermukaan pasca konferensi pers akhir tahun Polda Aceh tahun 2019, dalam konferensi pers Polda Aceh berkomitmet ungkap kasus tersebut hingga tuntas. Berdasarkan informasi Polda Aceh sudah memanggil pejabat BPSDM untuk dimintai keterangan terkait korupsi dan penggelapan beasiswa tahun tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 22,317,060,600 dengan realisasi Rp 19,854,000,000 miliar lebih.
sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Saksi dalam kasus ini mencapai 800 orang dan 100 orang di antaranya sudah diperiksa. Saksi yang belum diperiksa masih berada di luar Aceh,” ungkap Kombes Pol T Saladin.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan ada mahasiswa yang menerima beasiswa ini, namun merasa tidak tepat sasaran mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Penyelidikan kasus ini tidak berhenti. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja, banyak saksi masih berada di luar Aceh,” ujar Kombes Pol T Saladin, Rilis/ (Red)***