wartanasional.co, Banda Aceh – Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh H. Karimun Usman meminta Polda Aceh yang menangani kasus Korupsi Beasiswa yang bersumber dari Anggaran Aspirasi Tahun 2017 tidak hanya sebatas pada pemeriksaan unsur BPSDM, namun pihak anggota dewan yang terlibat untuk segera diproses.Hal tersebut disampaikan H. Kharimun Usman dalam siaran pers rilisnya kepada media ini, di Banda Aceh, Minggu (12/1/2020).
“Kasus korupsi beasiswa yang bersumber dari Aspirasi dewan dengan nilai mencapai Rp. 22. 317.060.000 dengan realisasi untuk anggaran 19.854.000.000 harus di ungkap sampai kemeja hijau, jangan ada yang di tutup-tutupi oleh pihak Polda Aceh, karena hal ini berkaitan dengan anggaran pendidikan,”‘ cetus Dewan Penasehat PDIP Aceh.
Dewan Penasehat Partai PDIP, H. Karimun Usman juga menyorot kinerja Tim Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Aceh, sangat lamban dalam menindak para oknum (Aktor) pelaku korupsi Beasiswa tahun 2017.
“Kedepan Polda Aceh harus menempatkan Anggota Ditreskrimsus yang lebih profesional sebagai Tim Penyidik. Kalau bisa jangan dari orang Aceh Tim Ditreskrimsus Polda Aceh, harus orang dari luar Aceh, supaya tidak ada hubungan emosional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, karena jabatan Ditreskrimsus merupakan jabatan yang sangat strategis dalam membantu orang-orang di daerah,” pungkas H. Karimun Usman.
Saya lihat, Tim Penyidik dari Polda Aceh sangat lambat berkerja dalam mengusut kasus yang menyeret sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Alasan yang disampaikan oleh Polda Aceh sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.
Kalau alasan mereka masih dalam proses pemeriksaan saksi, ini sangat aneh, dan kasus ini tidak pernah terungkap sampai tuntas apabila alasan saksi yang menjadi penghambat pihak Polda Aceh untuk mengusut hingga tuntas.
“Sekarang kalau Polda Aceh memeriksa 1 orang saksi satu hari, maka untuk mengungkap kasus ini membutuhkan waktu 3 tahun kedepan, ada 800 orang saksi yang harus diperiksa oleh Polda Aceh, ini sangat tidak masuk akal,” jelasnya.
Bagaimana Tim Ditreskrimsus yang sudah terlatih harus membutuhkan waktu sampai 3 tahun kedepan untuk bisa ungkap kasus sampai tuntas, padahal Polda sendiri sudah mengatakan 100 saksi sudah siap diperiksa, ini sebenarnya sudah bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk penyusutan lebih lanjut,” tegasnya.
H. Karimun Usman juga menambahkan, apabila Tim Polda Aceh tidak sanggup ungkas kasus yang telah merugikan keuangan Aceh, dirinya akan membuat laporan ke Kabareskrim Polri untuk turun ke Aceh ambil alih kasus penggelapan Beasiswa Aspirasi Dewan.
“Apabila Polda Aceh tidak memiliki kapasitas dan kemampuan ungkap kasus ini hingga tuntas, saya akan melaporkan secara langsung ke Kabareskrim Polri untuk usut kasus ini,” tegas dirinya. Rilis/(‘Red)***