wartanasional.co, Banda Aceh - Berdasarkan hasil Survey Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada Tahun 2019, masih ada beberapa Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah zona merah. Pelayanan yang di survey yaitu bentuk standar pelayanan yang terpampang atau tanggible di dalam kantor tersebut.
Hal ini disampaikan saat penyampaian laporan hasil Survey Kepatuhan di Kantor Ombudsman Aceh pada Kamis (23/1/2020) yang di hadiri oleh Nazaruddin selaku Wali Kota Sabang, Tgk. Yusri Wakil Bupati Aceh Jaya, Kamarsyah mewakili dari Aceh Selatan dan beberapa Kepala Dinas dari Kabupaten/Kota.
"Masih ada beberapa daerah yang kelengkapan standar pelayanannya kurang, bahkan ada Kabupaten/Kota di Aceh yang status tingkat kepatuhan masuk zona merah" kata Dr Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat menyampaikan laporan hasil Survey Kepatuhan tersebut kepada Pemerintah Daerah di Kantor Ombudsman Aceh.
Adapun untuk Tahun 2019 survey dilakukan untuk sepuluh Kabupaten/Kota, yaitu Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Jaya, Kota Sabang, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
"Tiga Kabupaten Kota masuk dalam zona hijau adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe dan telah diserahkan laporannya oleh Ombudsman RI Pusat pada bulan November 2019 lalu di Jakarta" kata Ayu Parmawati Putri selaku Asisten Penanggung Jawab kegiatan survey Ombudsman 2019 saat paparan di depan para pimpinan daerah.
Berdasarkan data hasil survey Ombudsman 2019, daerah yang masuk zona kuning adalah Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Nagan Raya. Sedangkan Kota Sabang, Gayo Lues, Bireuen, dan Aceh Tenggara masuk dalam zona merah.
"Kami mengira standar pelayanan di daerah kami sudah memenuhi standar, dengan adanya survey dari Ombudsman kami dapat mengetahui bahwa kita masih ada kekurangan dan kami selaku pemerintah daerah siap memperbaiki demi terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat" kata Tgk. Yusri selaku Wakil Bupati Aceh Jaya.
Sementara Wali Kota Sabang mengatakan berkomitmen memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di Pulau Weh tersebut selaku pintu gerbang masuknya wisatawan. "Insyaallah kami akan memperbaiki pelayanan di daerah kami, dan saya berkometmen demi terciptanya pelayanan publik yang prima kepada masyarakat" kata Nazaruddin selaku Wali Kota Sabang.
Berdasarkan catatan Ombudsman, Kabupaten Bireuen saat ini juga belum memiliki Dinas PTSP. Bahkan untuk pelayanan terpadunya masih berbentuk bidang di Dinas Penanaman Modal, sehingga pelayanannya kurang maksimal.
Selanjutnya Ombudsman menyarankan kepada pimpinan daerah agar mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan azas pendelegasian wewenang sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal.
"Kami berharap seluruh daerah di Aceh masuk dalam zona hijau, bagi daerah yang masuk dalam zona kuning dan zona merah agar memperbaikinya. Sehingga saat di survey lagi nantinya akan masuk juga ke zona hijau. Selain mengawasi, Ombudsman juga siap mendampingi untuk terciptanya pelayanan publik yang prima kepada Kabupaten/Kota" pungkas Taqwaddin dalam acara tersebut.(Red)
Hal ini disampaikan saat penyampaian laporan hasil Survey Kepatuhan di Kantor Ombudsman Aceh pada Kamis (23/1/2020) yang di hadiri oleh Nazaruddin selaku Wali Kota Sabang, Tgk. Yusri Wakil Bupati Aceh Jaya, Kamarsyah mewakili dari Aceh Selatan dan beberapa Kepala Dinas dari Kabupaten/Kota.
"Masih ada beberapa daerah yang kelengkapan standar pelayanannya kurang, bahkan ada Kabupaten/Kota di Aceh yang status tingkat kepatuhan masuk zona merah" kata Dr Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat menyampaikan laporan hasil Survey Kepatuhan tersebut kepada Pemerintah Daerah di Kantor Ombudsman Aceh.
Adapun untuk Tahun 2019 survey dilakukan untuk sepuluh Kabupaten/Kota, yaitu Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Jaya, Kota Sabang, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.
"Tiga Kabupaten Kota masuk dalam zona hijau adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe dan telah diserahkan laporannya oleh Ombudsman RI Pusat pada bulan November 2019 lalu di Jakarta" kata Ayu Parmawati Putri selaku Asisten Penanggung Jawab kegiatan survey Ombudsman 2019 saat paparan di depan para pimpinan daerah.
Berdasarkan data hasil survey Ombudsman 2019, daerah yang masuk zona kuning adalah Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Nagan Raya. Sedangkan Kota Sabang, Gayo Lues, Bireuen, dan Aceh Tenggara masuk dalam zona merah.
"Kami mengira standar pelayanan di daerah kami sudah memenuhi standar, dengan adanya survey dari Ombudsman kami dapat mengetahui bahwa kita masih ada kekurangan dan kami selaku pemerintah daerah siap memperbaiki demi terciptanya pelayanan yang baik kepada masyarakat" kata Tgk. Yusri selaku Wakil Bupati Aceh Jaya.
Sementara Wali Kota Sabang mengatakan berkomitmen memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di Pulau Weh tersebut selaku pintu gerbang masuknya wisatawan. "Insyaallah kami akan memperbaiki pelayanan di daerah kami, dan saya berkometmen demi terciptanya pelayanan publik yang prima kepada masyarakat" kata Nazaruddin selaku Wali Kota Sabang.
Berdasarkan catatan Ombudsman, Kabupaten Bireuen saat ini juga belum memiliki Dinas PTSP. Bahkan untuk pelayanan terpadunya masih berbentuk bidang di Dinas Penanaman Modal, sehingga pelayanannya kurang maksimal.
Selanjutnya Ombudsman menyarankan kepada pimpinan daerah agar mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan azas pendelegasian wewenang sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal.
"Kami berharap seluruh daerah di Aceh masuk dalam zona hijau, bagi daerah yang masuk dalam zona kuning dan zona merah agar memperbaikinya. Sehingga saat di survey lagi nantinya akan masuk juga ke zona hijau. Selain mengawasi, Ombudsman juga siap mendampingi untuk terciptanya pelayanan publik yang prima kepada Kabupaten/Kota" pungkas Taqwaddin dalam acara tersebut.(Red)